Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Snj 2.ALIM BAHRI, S.H.
3.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
REZAL PRASETTIYA CHAERIL Alias ICAL Bin CHAERIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1077/P.4.31/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIM BAHRI, S.H.
2SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZAL PRASETTIYA CHAERIL Alias ICAL Bin CHAERIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa REZAL PRASETIYYA CHAERIL Alias ICAL Bin CHAERIL pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024, sekira Pukul 00.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan KH Agus Salim, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan megngadili perkaranya, ia Terdakwa telah melakukan perbuatan penganiayaan, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 00.30 wita, ketika korban MUHAMMAD SYAWAL ALAMSYAH di lompu sedang bermain gim datanglah teman korban memanggil   untuk diajak membeli rokok dengan dibonceng oleh teman korban yang kemudian korban turun didepan di Depan perumahan telkom di Jln Kh. Agus Salim, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai untuk membeli rokok.
  • Bahwa kemudian teman korban mendatangi Terdakwa menggunakan parang dan terdakwa mengatakan kepada teman korban bahwa orang yang dia cari tidak ada di depan rumahnya, selanjutnya terdakwa mengatakan yang kamu cari ada di Lappa setelah itu teman korban mengancam terdakwa menggunakan parang, kemudian terdakwa masuk kedalam rumahnya untuk mengambil badik yang terdakwa simpan di dalam lemarinya, setelah mengambil badik tersebut terdakwa lalu membawanya keluar untuk membela diri, lalu teman korban bertanya untuk kedua kalinya dan di situlah terdakwa langsung menghunus badiknya dari sarungnya dan mengejar teman korban.
  • Bahwa kemudian  korban MUHAMMAD SYAWAL ALAMSYAH melihat temannya mengambil motornya lalu pergi dan korban pun menanyakan kepada temannya dan dijawab “endak kutaukki” dan korban pun mengira bahwa temannya pergi membeli rokok dan tidak lama setelah itu ada seseorang yang berteriak dengan mengatakan " Lari ko-lari ko " kemudian korban pun mengatakan “kenapa ko lari” kemudian temannya memanggilnya untuk naik ke motornya dan tiba-tiba terdakwa menahan korban dengan mengatakan " jangan ko lari "
  • Bahwa terdakwa yang melihat teman korban meninggalkan tempat tersebut dan korban MUHAMMAD SYAWAL ALAMSYAH pada saat itu terakhir menaiki motornya lalu terdakwa mengejar korban dan saat itulah terdakwa menusuk badan bagian belakang korban MUHAMMAD SYAWAL ALAMSYAH menggunakan badik sebanyak 1 (Satu) kali dan mengenai pada bagian punggung bagian belakang korban yang dimana pada saat itu korban MUHAMMAD SYAWAL ALAMSYAH sedang berada di atas motornya, setelah kejadian tersebut terdakwa lari ke Bonto untuk mengamankan diri sedangkan korban bersama temannya dibawa ke RSUD Kab. SINJAI untuk perawatan.
  • Bahwa kemudian pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2024  terdakwa berangkat ke kota pare-pare untuk melarikan diri selama 11 hari lalu kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pada saat terdakwa mau menaiki kapal untuk berangkat ke kalimantan terdakwa diamankan oleh anggota polsek Pelabuhan yang kemudian langsung  dijemput oleh anggota resmob polres sinjai.
  • Bahwa akibat adanya penganiayaan yang korban alami akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban mendapatkan luka sayatan akibat dari tusukan sebilah badik pada bagian punggung bagian belakang korban yang dilakukan oleh terdakwa..
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum Nomor : 800/42.0006/F/RSUD-SJ tanggal 04 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. A. Nurhidayah Yusuf selaku Dokter Rumah Sakit Umum Sinjai dengan

Hasil Pemeriksaan Luar :

Pasien datang dengan nyeri pada luka akibat ditusuk benda tajam disertai pendarahan aktif, pasien datang dalam keadaan sadar penuh, tanda-tanda vital pasien tekanan darah seratus dua puluh tujuh per enampuluh empat milimeter ar raksa, nadi seratus duapuluh empat kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit dan suhu badan tiga puluh tujuh derajat celcius.pada punggung ditemukan luka terbuka dengan tepi luka yang rapi, kedalaman luka sekitar tiga samaai empat centimeter, menyamping dan tidak tembus kedalam rongga perut.

Pemeriksaan Fisik :

  1. Kepala                               : Tidak ada kelainan
  2. Leher                                  : Tidak ada kelainan
  3. Dada                                  : Tidak ada kelainan
  4. Perut                                  : Tidak ada kelainan
  5. Punggung                         : Luka Terbuka, dengan tepi luka yang rapi, kedalaman
  6. Anggota gerak atas         : Tidak ada kelainan
  7. Anggota gerak bawah     : Tidak ada kelainan

Kesimpulan :

  • Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan LUKA TERBUKA NON PENETRANS (LUKA TUSUK TIDAK TEMBUS KE RONGGA PERUT) AKIBAT KEKERASAN BENDA TAJAM.
  • Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan badik yang panjangnya sekitar + 28 (dua puluh delapan) Cm yang berwarna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat yang di ikat dengan aluminium berwarna putih dan sarungnya terbuat dari kayu yang berwarna coklat.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya