Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ISHAR ALS ICCA BIN JUSDAR pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 pukul 20.30 Wita atau suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Lingkungan Mannyaha RT.001 RW. 001 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi FAISAL ALS ISAL BIN AMIRUDDIN" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita Saksi FAISAL Bin AMIRUDDIN dan Saksi AIDIL FAHREZI Als IDIL bersama dengan Tersangka pergi meminum minuman keras jenis ballo di rumah kebun yang berada di Lingkungan Mannyaha Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai hingga pukul 20.30 Wita;
- Kemudian, Terdakwa bersama dengan Saksi FAISAL dan Saksi AIDIL pergi berbonceng tiga menggunakan motor menuju TK Pertiwi Mayaha dan Terdakwa menurunkan Saksi FAISAL lalu mengantarkan Saksi AIDIL ke rumahnya kemudian Terdakwa kembali untuk menjemput Saksi FAISAL dan mengantarkan pulang ke rumahnya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat Saksi AIDIL melewati Pasar Inrulamun untuk membeli nasi kuning kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAISAL bergegas untuk menyusul dan didapati Saksi AIDIL sementara berusaha mendirikan sepeda motor miliknya yang terjatuh sehingga Terdakwa membantu Saksi AIDIL sambil membujuk Saksi AIDIL untuk pulang namun Saksi AIDIL tidak mau mendengar sehingga timbul adu mulut dengan Terdakwa kemudian Saksi FAISAL melerai Terdakwa dan Saksi AIDIL namun tidak dihiraukan sehingga Saksi FAISAL pergi meninggalkan Terdakwa dan Sasksi AIDIL menuju ke Depan Gudang KUD Inrulamung yang berjarak kurang lebih 500m (Lima Ratus Meter);
- Kemudian Terdakwa datang bersama dengan Saksi AIDIL berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di dekat Saksi FAISAL namun Terdakwa dan Saksi AIDIL masih beradu mulut kemudian tidak lama Saksi AIDIL mengatakan "ayomi saya antarko pulang" kepada Saksi FAISAL sehingga Saksi AIDIL dan Saksi FAISAL berboncengan bersama menggunakan sepeda motor milik Saksi AIDIL menuju rumah Saksi FAISAL dan meninggalkan Terdakwa sendirian sehingga Terdakwa pergi menyusul Saksi AIDIL dan Saksi FAISAL yang berada ke Depan Gudang KUD lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi FAISAL "Kenapa kamu tinggalkan saya? Gara-gara IDIL mi ini saya keliling carikko, kau anggap saya ini saudara tapi kau tinggalkan saya" kemudian Saksi FAISAL mengatakan "tidak usah perhatikan itu ICCA (ISHAR) tidak bisa dipercayai" dan langsung meninggalkan Terdakwa menuju rumah Saksi FAISAL;
- Bahwa sesampainya di rumah, Saksi Faisal hendak mengisi daya Handphone miliknya namun cas handphone miliknya tertinggal di rumah kebun milik Terdakwa sehingga Saksi Faisal bergegas kembali menuju ke rumah kebun menggunakan sepeda motor namun pada perjalanan tepatnya di perempatan Lingkungan Mannyaha sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi FAISAL kehabisan bahan bakar kemudian datang Terdakwa menggunakan sepeda motor dan mengatakan "Kenapa kamu begitu Isal?" jika dianggap saudara kenapa kamu berkata begitu kepada saya" kemudian Saksi FAISAL mengatakan "alluruno mai ko elekko coba cobia" yang artinya "Majuko kesini kalau mau coba-coba" sambil menunjuk kepada Terdakwa sehingga Terdakwa menghunus parang milik Terdakwa dan maju menuju kearah saksi FAISAL dan mengayunkan parang miliknya ke arah tubuh Sasksi FAISAL sebanuak satu kali namun ditangkis oleh Saksi FAISAL menggunakan tangan kirinya kemudian Terdakwa ditarik oleh Saksi RAKMAT IQBAL Als IBBA untuk melerai;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi FAISAL mengalami rasa sakit dan tidak dapat beraktiftas seperti biasa;
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi FAISAL mengeluarkan biaya penanganan di Puskesmas Tanete sebesar Rp. 747.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan Penanganan Biaya di RSUD Bulukumba untuk biaya pengobatan sebesar Rp. 12.308.368 (Dua Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Visum Et Revertum Nomor: 850/445/PKM-TNT/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025 ditandatangani oleh dr. Nurfithri Alami selaku Dokter BLUD UPT Puskesmas Tanete dengan hasil pemeriksaan kepada korban yaitu: Terdapat luka iris dan patah tulang pada pergelangan tangan kiri dengan Panjang 5cm, Lebar 2,5cm dan Kedalaman 3cm Kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa korban mengalami luka iris dan patah tulang pada pergelangan tangan kiri akibat bersentuhan dengan benda tajam dan keras.
-------------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa ISHAR ALS ICCA BIN JUSDAR pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 pukul 20.30 Wita atau suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Lingkungan Mannyaha RT.001 RW. 001 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi FAISAL ALS ISAL BIN AMIRUDDIN" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita Saksi FAISAL Bin AMIRUDDIN dan Saksi AIDIL FAHREZI Als IDIL bersama dengan Tersangka pergi meminum minuman keras jenis ballo di rumah kebun yang berada di Lingkungan Mannyaha Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai hingga pukul 20.30 Wita;
- Kemudian, Terdakwa bersama dengan Saksi FAISAL dan Saksi AIDIL pergi berbonceng tiga menggunakan motor menuju TK Pertiwi Mayaha dan Terdakwa menurunkan Saksi FAISAL lalu mengantarkan Saksi AIDIL ke rumahnya kemudian Terdakwa kembali untuk menjemput Saksi FAISAL dan mengantarkan pulang ke rumahnya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat Saksi AIDIL melewati Pasar Inrulamun untuk membeli nasi kuning kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAISAL bergegas untuk menyusul dan didapati Saksi AIDIL sementara berusaha mendirikan sepeda motor miliknya yang terjatuh sehingga Terdakwa membantu Saksi AIDIL sambil membujuk Saksi AIDIL untuk pulang namun Saksi AIDIL tidak mau mendengar sehingga timbul adu mulut dengan Terdakwa kemudian Saksi FAISAL melerai Terdakwa dan Saksi AIDIL namun tidak dihiraukan sehingga Saksi FAISAL pergi meninggalkan Terdakwa dan Sasksi AIDIL menuju ke Depan Gudang KUD Inrulamung yang berjarak kurang lebih 500m (Lima Ratus Meter);
- Kemudian Terdakwa datang bersama dengan Saksi AIDIL berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di dekat Saksi FAISAL namun Terdakwa dan Saksi AIDIL masih beradu mulut kemudian tidak lama Saksi AIDIL mengatakan "ayomi saya antarko pulang" kepada Saksi FAISAL sehingga Saksi AIDIL dan Saksi FAISAL berboncengan bersama menggunakan sepeda motor milik Saksi AIDIL menuju rumah Saksi FAISAL dan meninggalkan Terdakwa sendirian sehingga Terdakwa pergi menyusul Saksi AIDIL dan Saksi FAISAL yang berada ke Depan Gudang KUD lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi FAISAL "Kenapa kamu tinggalkan saya? Gara-gara IDIL mi ini saya keliling carikko, kau anggap saya ini saudara tapi kau tinggalkan saya" kemudian Saksi FAISAL mengatakan "tidak usah perhatikan itu ICCA (ISHAR) tidak bisa dipercayai" dan langsung meninggalkan Terdakwa menuju rumah Saksi FAISAL;
- Bahwa sesampainya di rumah, Saksi Faisal hendak mengisi daya Handphone miliknya namun cas handphone miliknya tertinggal di rumah kebun milik Terdakwa sehingga Saksi Faisal bergegas kembali menuju ke rumah kebun menggunakan sepeda motor namun pada perjalanan tepatnya di perempatan Lingkungan Mannyaha sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi FAISAL kehabisan bahan bakar kemudian datang Terdakwa menggunakan sepeda motor dan mengatakan "Kenapa kamu begitu Isal?" jika dianggap saudara kenapa kamu berkata begitu kepada saya" kemudian Saksi FAISAL mengatakan "alluruno mai ko elekko coba cobia" yang artinya "Majuko kesini kalau mau coba-coba" sambil menunjuk kepada Terdakwa sehingga Terdakwa menghunus parang milik Terdakwa dan maju menuju kearah saksi FAISAL dan mengayunkan parang miliknya ke arah tubuh Sasksi FAISAL sebanuak satu kali namun ditangkis oleh Saksi FAISAL menggunakan tangan kirinya kemudian Terdakwa ditarik oleh Saksi RAKMAT IQBAL Als IBBA untuk melerai;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi FAISAL mengalami rasa sakit dan tidak dapat beraktiftas seperti biasa;
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi FAISAL mengeluarkan biaya penanganan di Puskesmas Tanete sebesar Rp. 747.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan Penanganan Biaya di RSUD Bulukumba untuk biaya pengobatan sebesar Rp. 12.308.368 (Dua Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Visum Et Revertum Nomor: 850/445/PKM-TNT/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025 ditandatangani oleh dr. Nurfithri Alami selaku Dokter BLUD UPT Puskesmas Tanete dengan hasil pemeriksaan kepada korban yaitu: Terdapat luka iris dan patah tulang pada pergelangan tangan kiri dengan Panjang 5cm, Lebar 2,5cm dan Kedalaman 3 cm Kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa korban mengalami luka iris dan patah tulang pada pergelangan tangan kiri akibat bersentuhan dengan benda tajam dan keras.
-------------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ISHAR ALS ICCA BIN JUSDAR pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 pukul 20.30 Wita atau suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Lingkungan Mannyaha RT.001 RW. 001 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi FAISAL ALS ISAL BIN AMIRUDDIN" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita Saksi FAISAL Bin AMIRUDDIN dan Saksi AIDIL FAHREZI Als IDIL bersama dengan Tersangka pergi meminum minuman keras jenis ballo di rumah kebun yang berada di Lingkungan Mannyaha Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai hingga pukul 20.30 Wita;
- Kemudian, Terdakwa bersama dengan Saksi FAISAL dan Saksi AIDIL pergi berbonceng tiga menggunakan motor menuju TK Pertiwi Mayaha dan Terdakwa menurunkan Saksi FAISAL lalu mengantarkan Saksi AIDIL ke rumahnya kemudian Terdakwa kembali untuk menjemput Saksi FAISAL dan mengantarkan pulang ke rumahnya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat Saksi AIDIL melewati Pasar Inrulamun untuk membeli nasi kuning kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAISAL bergegas untuk menyusul dan didapati Saksi AIDIL sementara berusaha mendirikan sepeda motor miliknya yang terjatuh sehingga Terdakwa membantu Saksi AIDIL sambil membujuk Saksi AIDIL untuk pulang namun Saksi AIDIL tidak mau mendengar sehingga timbul adu mulut dengan Terdakwa kemudian Saksi FAISAL melerai Terdakwa dan Saksi AIDIL namun tidak dihiraukan sehingga Saksi FAISAL pergi meninggalkan Terdakwa dan Sasksi AIDIL menuju ke Depan Gudang KUD Inrulamung yang berjarak kurang lebih 500m (Lima Ratus Meter);
- Kemudian Terdakwa datang bersama dengan Saksi AIDIL berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di dekat Saksi FAISAL namun Terdakwa dan Saksi AIDIL masih beradu mulut kemudian tidak lama Saksi AIDIL mengatakan "ayomi saya antarko pulang" kepada Saksi FAISAL sehingga Saksi AIDIL dan Saksi FAISAL berboncengan bersama menggunakan sepeda motor milik Saksi AIDIL menuju rumah Saksi FAISAL dan meninggalkan Terdakwa sendirian sehingga Terdakwa pergi menyusul Saksi AIDIL dan Saksi FAISAL yang berada ke Depan Gudang KUD lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi FAISAL "Kenapa kamu tinggalkan saya? Gara-gara IDIL mi ini saya keliling carikko, kau anggap saya ini saudara tapi kau tinggalkan saya" kemudian Saksi FAISAL mengatakan "tidak usah perhatikan itu ICCA (ISHAR) tidak bisa dipercayai" dan langsung meninggalkan Terdakwa menuju rumah Saksi FAISAL;
- Bahwa sesampainya di rumah, Saksi Faisal hendak mengisi daya Handphone miliknya namun cas handphone miliknya tertinggal di rumah kebun milik Terdakwa sehingga Saksi Faisal bergegas kembali menuju ke rumah kebun menggunakan sepeda motor namun pada perjalanan tepatnya di perempatan Lingkungan Mannyaha sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi FAISAL kehabisan bahan bakar kemudian datang Terdakwa menggunakan sepeda motor dan mengatakan "Kenapa kamu begitu Isal?" jika dianggap saudara kenapa kamu berkata begitu kepada saya" kemudian Saksi FAISAL mengatakan "alluruno mai ko elekko coba cobia" yang artinya "Majuko kesini kalau mau coba-coba" sambil menunjuk kepada Terdakwa sehingga Terdakwa menghunus parang milik Terdakwa dan maju menuju kearah saksi FAISAL dan mengayunkan parang miliknya ke arah tubuh Sasksi FAISAL sebanuak satu kali namun ditangkis oleh Saksi FAISAL menggunakan tangan kirinya kemudian Terdakwa ditarik oleh Saksi RAKMAT IQBAL Als IBBA untuk melerai;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi FAISAL mengalami rasa sakit dan tidak dapat beraktiftas seperti biasa;
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi FAISAL mengeluarkan biaya penanganan di Puskesmas Tanete sebesar Rp. 747.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan Penanganan Biaya di RSUD Bulukumba untuk biaya pengobatan sebesar Rp. 12.308.368 (Dua Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Visum Et Revertum Nomor: 850/445/PKM-TNT/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025 ditandatangani oleh dr. Nurfithri Alami selaku Dokter BLUD UPT Puskesmas Tanete dengan hasil pemeriksaan kepada korban yaitu: Terdapat luka iris dan patah tulang pada pergelangan tangan kiri dengan Panjang 5cm, Lebar 2,5cm dan Kedalaman 3cm Kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa korban mengalami luka iris dan patah tulang pada pergelangan tangan kiri akibat bersentuhan dengan benda tajam dan keras.
-------------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa ISHAR ALS ICCA BIN JUSDAR pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 pukul 20.30 Wita atau suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Lingkungan Mannyaha RT.001 RW. 001 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi FAISAL ALS ISAL BIN AMIRUDDIN" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita Saksi FAISAL Bin AMIRUDDIN dan Saksi AIDIL FAHREZI Als IDIL bersama dengan Tersangka pergi meminum minuman keras jenis ballo di rumah kebun yang berada di Lingkungan Mannyaha Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai hingga pukul 20.30 Wita;
- Kemudian, Terdakwa bersama dengan Saksi FAISAL dan Saksi AIDIL pergi berbonceng tiga menggunakan motor menuju TK Pertiwi Mayaha dan Terdakwa menurunkan Saksi FAISAL lalu mengantarkan Saksi AIDIL ke rumahnya kemudian Terdakwa kembali untuk menjemput Saksi FAISAL dan mengantarkan pulang ke rumahnya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat Saksi AIDIL melewati Pasar Inrulamun untuk membeli nasi kuning kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAISAL bergegas untuk menyusul dan didapati Saksi AIDIL sementara berusaha mendirikan sepeda motor miliknya yang terjatuh sehingga Terdakwa membantu Saksi AIDIL sambil membujuk Saksi AIDIL untuk pulang namun Saksi AIDIL tidak mau mendengar sehingga timbul adu mulut dengan Terdakwa kemudian Saksi FAISAL melerai Terdakwa dan Saksi AIDIL namun tidak dihiraukan sehingga Saksi FAISAL pergi meninggalkan Terdakwa dan Sasksi AIDIL menuju ke Depan Gudang KUD Inrulamung yang berjarak kurang lebih 500m (Lima Ratus Meter);
- Kemudian Terdakwa datang bersama dengan Saksi AIDIL berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di dekat Saksi FAISAL namun Terdakwa dan Saksi AIDIL masih beradu mulut kemudian tidak lama Saksi AIDIL mengatakan "ayomi saya antarko pulang" kepada Saksi FAISAL sehingga Saksi AIDIL dan Saksi FAISAL berboncengan bersama menggunakan sepeda motor milik Saksi AIDIL menuju rumah Saksi FAISAL dan meninggalkan Terdakwa sendirian sehingga Terdakwa pergi menyusul Saksi AIDIL dan Saksi FAISAL yang berada ke Depan Gudang KUD lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi FAISAL "Kenapa kamu tinggalkan saya? Gara-gara IDIL mi ini saya keliling carikko, kau anggap saya ini saudara tapi kau tinggalkan saya" kemudian Saksi FAISAL mengatakan "tidak usah perhatikan itu ICCA (ISHAR) tidak bisa dipercayai" dan langsung meninggalkan Terdakwa menuju rumah Saksi FAISAL;
- Bahwa sesampainya di rumah, Saksi Faisal hendak mengisi daya Handphone miliknya namun cas handphone miliknya tertinggal di rumah kebun milik Terdakwa sehingga Saksi Faisal bergegas kembali menuju ke rumah kebun menggunakan sepeda motor namun pada perjalanan tepatnya di perempatan Lingkungan Mannyaha sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi FAISAL kehabisan bahan bakar kemudian datang Terdakwa menggunakan sepeda motor dan mengatakan "Kenapa kamu begitu Isal?" jika dianggap saudara kenapa kamu berkata begitu kepada saya" kemudian Saksi FAISAL mengatakan "alluruno mai ko elekko coba cobia" yang artinya "Majuko kesini kalau mau coba-coba" sambil menunjuk kepada Terdakwa sehingga Terdakwa menghunus parang milik Terdakwa dan maju menuju kearah saksi FAISAL dan mengayunkan parang miliknya ke arah tubuh Sasksi FAISAL sebanuak satu kali namun ditangkis oleh Saksi FAISAL menggunakan tangan kirinya kemudian Terdakwa ditarik oleh Saksi RAKMAT IQBAL Als IBBA untuk melerai;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi FAISAL mengalami rasa sakit dan tidak dapat beraktiftas seperti biasa;
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi FAISAL mengeluarkan biaya penanganan di Puskesmas Tanete sebesar Rp. 747.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan Penanganan Biaya di RSUD Bulukumba untuk biaya pengobatan sebesar Rp. 12.308.368 (Dua Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Visum Et Revertum Nomor: 850/445/PKM-TNT/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025 ditandatangani oleh dr. Nurfithri Alami selaku Dokter BLUD UPT Puskesmas Tanete dengan hasil pemeriksaan kepada korban yaitu: Terdapat luka iris dan patah tulang pada pergelangan tangan kiri dengan Panjang 5cm, Lebar 2,5cm dan Kedalaman 3 cm Kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa korban mengalami luka iris dan patah tulang pada pergelangan tangan kiri akibat bersentuhan dengan benda tajam dan keras.
-------------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |