Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2019/PN Snj 1.A. MUHAMMAD ADIL, ST.,
2.A. MAKMUR
3.ANDI MULIATI ABDULLAH
H. SUKRI alias H. SATTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2019/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. MUHAMMAD ADIL, ST.,
2A. MAKMUR
3ANDI MULIATI ABDULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAMSYAH, SHA. MUHAMMAD ADIL, ST.,
2ALAMSYAH, SHA. MAKMUR
3ALAMSYAH, SHANDI MULIATI ABDULLAH
Tergugat
NoNama
1H. SUKRI alias H. SATTU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat  adalah saudara kandung dan ahli waris sah dari almarhumah Dra. SYAMSIAH.
  3. Menyatakan bahwa tanah sengketa I (termasuk rumah permanen yang berdiri di atas tanah sengketa I) dan tanah sengketa II  adalah milik sah saudara kandung Penggugat  yang bernama   Dra. Syamsiah, dan Penggugat   berhak mewarisi sebagai harta peninggalan  saudara kandung Penggugat .
  4. Menyatakan bahwa Surat dan segala tanda bukti lain atas nama Tergugat  atas tanah sengketa, bila adaadalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat   dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta serta bukti bukti hukum lainnya yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat.
  6. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugatatas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan ke dua objek sengketa,  yaitu Tanah Sengketa I (termasuk rumah permanen tersebut) dan Tanah Sengketa II, kemudian  menyerahkan kembali kepada Penggugat secara  kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun,bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat  yang memanfaatkan  menikmati  hasil dari  ke dua objek sengketa/Tanah sengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan  hak hak Penggugat.
  9. Menyatakan hukum sita jaminan (Concorvatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo adalah sah dan berharga.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER :

A T A U,  jika Pengadilan Negeri  Sinjai berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak