Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Snj BRI CABANG SINJAI Baharuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SINJAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Baharuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 231.716.642,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 231.716.642,- ( DUA RATUS TIGA PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS ENAM BELAS RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 182.656.694,- ( SERATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 49.059.948,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA LIMA PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak