Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 230.480.331,- (DUA RATUS TIGA PULUH JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 177.022.725,- ( SERATUS TUJUH PULUH TUJUH JUTA DUA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar Rp. 53.457.606,- ( LIMA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS ENAM ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|