Petitum |
- Menyatakan menurut hukum menerima Perlawanan Eksekusi dari Pelawan tersebut
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perumahan seluas 6 Are (luas 600 meter persegi/lebar 10 meter X panjang 60 meter) diatasnya rumah panggung yang diuraikan dalam kwitansi pembelian, terletak di Jalan Ammanagappa RT.001/RW.001, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dan batas-batasnya diperoleh sebagai Harta Bersama (Gono-Gini) antara Pelawan dan Terlawan II tersebut.
- Menyatakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6PK/Pdt/2022, tanggal 22 Februari 2022 tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dilaksanakan Eksekusi atas tanah perumahan seluas 6 Are (luas 600 meter persegi/lebar 10 meter X panjang 60 meter) diatas rumah panggung, terletak di Jalan Ammanagappa RT.001/RW.001, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dan batas-batasnya tersebut.
- Menyatakan menurut hukum menangguhkan Putusan/Eksekusi atas tanah perumahan seluas 6 Are (luas 600 meter persegi/lebar 10 meter X panjang 60 meter) diatasnya rumah panggung, terletak di Jalan Ammanagappa RT.001/RW.001, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan batas-batasnya tersebut.
- Menghukum kepada Terlawan-Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|