Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Snj M. ALI JOHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. ALI JOHANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Ganie Gaffar., SH., MH.M. ALI JOHANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama AHMAD SAID diganti menjadi M. ALI JOHANG;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal lahir Pemohon, semula 18-11-1968 menjadi 31-01-1963;
  4. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama orang tua Pemohon, M. SAIDE diganti menjadi HUSENG (alm) dan JUHAINA diganti menjadi JOHANG (alm);
  5. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon, tanggal lahir Pemohon, dan nama orang tua Pemohon tersebut pada KTP dan KK;
  6. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak