Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Snj BRI CABANG SINJAI INA FATMASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Snj
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SINJAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1INA FATMASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.394.474,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 132.394.474,- ( SERATUS TIGA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 112.614.083,- ( SERATUS DUA BELAS JUTA ENAM RATUS EMPAT BELAS RIBU DELAPAN PULUH TIGA ) ditambah bunga sebesar Rp. 19.003.142,- ( SEMBILAN BELAS JUTA TIGA RIBU SERATUS EMPAT PULUH DUA ), ditambah pinalty sebesar Rp. 777.249,- (TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sinjai berkenan mengabulkannya. Terimakasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak