Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024, sekitar 13.20 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Lingkungan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ia Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Juma’at tanggal 05 April 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Agus Salim Kel. Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab. Sinjai terdakwa menghubungi Lel. IPPONG (DPO) via telepon di Aplikasi Whatsapp menanyakan “adaji om” (apakah ada sabu yang kamu jual?) dan dijawab oleh lel. IPPONG (DPO) “adaji tapi sudah magrib baru naik ka dijalan makassarka saya adaji itu anak -anak dirumah mutemani ketemu” (iya ada sabu yang saya jual akan tetapi setelah magirb baru kamu berangkat kerumah kerena saya sementara perjalanan menuju ke makassar kamu berangkat saja nanti karena sudah ada yang saya titipkan sabu nanti kamu ketemu saja sama dia) kemudian terdakwa jawab “ oh iye”. Kemudian setelah sholat magrib sekitar pukul 18.30 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Kel. Tanete Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba dan langsung menuju rumah lel. IPPONG (DPO) dan sesamapinya dirumah lel.IPPONG (DPO) terdakwa bertemu dengan lel YAYA (DPO) yang kemudai langsung menyerahkan sabu kepada terdakwa sambil berkata “5 itu isinya” kemudian setelah terdakwa terima terdakwa menyampaikan kepada lel. YAYA (DPO) “nanti saya transfer” kemudian sabu terdakwa masukkan kedalam saku yang terdakwa gunakan dan terdakwa langsung kembali pulang menuju rumah kos terdakwa di Lingkungan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai.
- Bahwa pada hari yang sama bertempat di rumah kos terdakwa di Lingkungan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai terdakwa setelah pulang dari membeli sabu di Kel. Tanete Kel. Bulukumpa Kab. Bulukumba saat itu terdakwa mengambil sabu dari celananya sebanyak 5 (lima) saset yang kemudian terdakwa pisahkan dengan menggunkaan sendok kedalam 2 (dua) saset kosong sehingga dari 5 (lima) saset sabu menjadi 7 (tujuh) saset yang kemudian terdakwa masukkan kedalam tas kecil warna biru yang kemudian terdakwa simpan diatas meja.
- Bawah sekitar pukul 22.00 WITA datanglah lel. AMZAMA RAMADHAN alias RAMA yang kemudian masuk ke dalam rumah kos terdakwa kemudian duduk disamping terdakwa, kemudian terdakwa cerita dan menyerahkan tas kecil warna biru yang berisi sabu 7 (tujuh) saset sambil megatakan ke lel. AMZAMA RAMADHAN alias RAMA “simpanmi” dan setelah itu lel. AMZAMA RAMADHAN alias RAMA meniggalkan rumah kos terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya menuju kosnya di Lingkungan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan setibanya disana terdakwa sudah mendapati lel. AMZAMA RAMADHAN alias RAMA dirumah kos sambil duduk, kemudian terdakwa menghampiri dan bertanya “mana barang?” (dimana sabunya?) kemudian Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA keluar dari rumah kos untuk mengambil sabu tersebut tidak lama kemudian datanglah Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA dan menyerahkan tas kecil warna biru yang berisi sabu dan saset kosong berukuran kecil kemudian terdakwa terima setelah terdakwa terima dan membuka tas kecil yang berwarna biru yang berisi 7 (tujuh) saset sabu kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) saset sabu selanjutnya terdakwa memisahkan menjadi 10 (sepuluh) saset kemudian terdakwa masukkan kembali kedalam tas kecil warna biru kemudian terdakwa serahkan kembali kepada Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA dan saat itu Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA mengatakan kepada terdakawa “maui ambil IKMAL” terdakwa jawab “ambilkanmi” kemudian Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA mengeluarkan sabu dari tas kecil warna biru sebanyak 3 saset karna saat itu Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA mengatakan kepada terdakwa ”kuambil mentongmi 3 saset sempat ada juga mau ambil kutempelkanmi” kemudian 3 (tiga) saset sabu tersebut dimasukkan kedalam saku celana yang digunakan oleh Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA sedangkan tas kecil itu dipegang. Setelah itu Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA keluar dan meninggalkan terdakwa di rumah kos dengan maksud untuk menjual sabu dengan cara menempelkan /menyimpan sabu dipinggir jalan. Setelah itu kurang lebih 1 jam terdakwa menelpon Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA dan mengatakan “kalau ada uang kas tapegang belikan rokok sama aqua dos” tidak lama kemudian datang Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA dan menyerahkan kepada terdakwaa satu bungkus rokok dan air aqua selanjutnya Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA membantu atau menemani Lel IKRAM memperbaiki mobil milik Lel.IKRAM selama beberapa menit datanglah petugas kepolisian mengamankan Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA Bin ABD.JABBAR karena ditemukan sedang menguasai Narkotika jenis sabu
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 13.20 Wita dilakukan introgasi terhadap lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA Bin ABD.JABBAR yang mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari terdakwa, sehingga anggota sat narkoba yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP SAIFULLAH SYAN, S.H. bersama-sama dengan anggota Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan dan mengamankan terdakwa di Lingkungan Tanassang Kel.Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar, Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar, Rp.5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp.2000(dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar,Rp.1000 (seribu rupiah) sebanyak satu lembar, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam dengan IMEI 1: 863874062187954 IMEI 2 : 863874062187947 dengan nomor sim card 085696193609 dan No Whatsapp 082264305395,dan 1 (satu) Timbangan digital sehingga terdakwa dan Barang Bukti Dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1479/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang melakukan pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si yang ditanda tangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
- 12 (dua belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,5520 gram diberi nomor barang bukti 3396/2024/NNF
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik AMZANA RAMADHAN Alias RAMA bin Abd JABBAR diberi nomor barang bukti 3397/2024/NNF
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD IQBAL bin MUHAMMAD JALIL diberi nomor barang bukti 3398/2024/NNF
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3396/2024/NNF; nomor 3397/2024/NNF dan nomor 3398/2024/NNF.seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti Sabu dengan berat netto 4,5520 gram tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika..-------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024, sekitar 13.20 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Lingkungan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ia Terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Juma’at tanggal 05 April 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Agus Salim Kel. Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab. Sinjai terdakwa menghubungi Lel. IPPONG (DPO) via telepon di Aplikasi Whatsapp menanyakan “adaji om” (apakah ada sabu yang kamu jual?) dan dijawab oleh lel. IPPONG (DPO) “adaji tapi sudah magrib baru naik ka dijalan makassarka saya adaji itu anak -anak dirumah mutemani ketemu” (iya ada sabu yang saya jual akan tetapi setelah magirb baru kamu berangkat kerumah kerena saya sementara perjalanan menuju ke makassar kamu berangkat saja nanti karena sudah ada yang saya titipkan sabu nanti kamu ketemu saja sama dia) kemudian terdakwa jawab “ oh iye”. Kemudian setelah sholat magrib sekitar pukul 18.30 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Kel. Tanete Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba dan langsung menuju rumah lel. IPPONG (DPO) dan sesamapinya dirumah lel.IPPONG (DPO) terdakwa bertemu dengan lel YAYA (DPO) yang kemudai langsung menyerahkan sabu kepada terdakwa sabil berkata “5 itu isinya” kemudian setelah terdakwa terima terdakwa menympaikan kepada lel. YAYA (DPO) “nanti saya transfer” kemudian sabu terdakwa masukkan kedalam saku yang terdakwa gunakan dan terdakwa langsung kembali pulang menuju rumah kos terdakwa di Lingkungan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai.
- Bahwa pada hari Juma’at tanggal 05 April 2024 sekitar 20.00 WITA bertempat di rumah kos terdakwa di Lingkungan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai terdakwa setelah pulang dari membeli sabu di di Kel. Tanete Kel. Bulukumpa Kab. Bulukumba saat itu terdakwa mengambil saku dari celananya sebanyak 5 (lima) saset yang kemudian terdakwa pisahkan dengan menggunkaan sendok kedalam 2 (dua) saset kosong sehingga dari 5 (lima) saset sabu menjadi 7 (tujuh) saset yang kemudian terdakwa masukkan kedalam tas kecil warna biru biru yang kemudian terdakwa simpan diatas meja.
- Bawah kemudian sekitar pukul 22.00 WITA datanglah lel. AMZAMA RAMADHAN alias RAMA dan kemudian masuk ke dalam rumah kos kemudian duduk disamping terdakwa kemudian terdakwa cerita dan menyerahkan tas kecil warna biru yang berisi sabu 7 (tujuh) saset sambil megatakan ke lel. AMZAMA RAMADHAN alias RAMA “simpanmi” dan setelah itu lel. AMZAMA RAMADHAN alias RAMA meniggalkan rumah kos terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya menuju kosnya di Lingkungan Tanassang Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan setibanya disana terdakwa sudah mendapati lel. AMZAMA RAMADHAN alias RAMA dirumah kos sambil duduk, kemudian terdakwa menghampiri dan bertanya “mana barang?” (dimana sabunya?) kemudian Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA keluar dari rumah kos untuk mengambil sabu tersebut tidak lama kemudian datanglah Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA dan menyerahkan tas kecil warna biru yang berisi sabu dan saset kosong berukuran kecil kemudian terdakwa terima setelah terdakwa terima dan membuka tas kecil yang berwarna biru yang berisi 7 (tujuh) saset sabu kemudian terdakwa mengambil 2 saset sabu selanjutnya terdakwa memisahkan menjadi 10 (sepuluh) saset kemudian terdakwa masukkan kembali kedalam tas kecil warna biru kemudian terdakwa serahkan kembali kepada Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA dan saat itu Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA mengatakan kepada terdakawa “maui ambil IKMAL” terdakwa jawab “ambilkanmi” kemudian Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA mengeluarkan sabu dari tas kecil warna biru sebanyak 3 saset karna saat itu Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA mengatakan kepada terdakwa ”kuambil mentongmi 3 saset sempat ada juga mau ambil kutempelkanmi” kemudian 3 (tiga) saset sabu tersebut dimasukkan kedalam saku celana yang digunakan oleh Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA sedangkan tas kecil itu dipegang. Setelah itu Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA keluar dan meninggalkan terdakwa di rumah kos dengan maksud untuk menjual sabu dengan cara menempelkan /menyimpan sabu dipinggir jalan. Setelah itu kurang lebih 1 jam terdakwa menelpon Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA dan mengatakan “kalau ada uang kas tapegang belikan rokok sama aqua dos” tidak lama kemudian datang Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA dan menyerahkan kepada terdakwaa satu bungkus rokok dan air aqua selanjutnya Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA membantu atau menemani Lel IKRAM memperbaiki mobil milik Lel.IKRAM selama beberapa menit datanglah petugas kepolisian mengamankan Lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA Bin ABD.JABBAR karena ditemukan sedang menguasai Narkotika jenis sabu
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 13.20 Wita dilakukan introgasi terhadap lel. AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA Bin ABD.JABBAR yang mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari terdakwa, sehingga anggota sat narkoba yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP SAIFULLAH SYAN, S.H. bersama-sama dengan anggota Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan dan mengamankan terdakwa di Lingkungan Tanassang Kel.Alehanuae Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar, Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar, Rp.5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp.2000(dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar,Rp.1000 (seribu rupiah) sebanyak satu lembar, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam dengan IMEI 1: 863874062187954 IMEI 2 : 863874062187947 dengan nomor sim card 085696193609 dan No Whatsapp 082264305395,dan 1 (satu) Timbangan digital sehingga terdakwa dan Barang Bukti Dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1479/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang melakukan pemeriksaan yaitu Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si yang ditanda tangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan terhadap :
- 12 (dua belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,5520 gram diberi nomor barang bukti 3396/2024/NNF
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik AMZANA RAMADHAN Alias RAMA bin Abd JABBAR diberi nomor barang bukti 3397/2024/NNF
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD IQBAL bin MUHAMMAD JALIL diberi nomor barang bukti 3398/2024/NNF
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3396/2024/NNF; nomor 3397/2024/NNF dan nomor 3398/2024/NNF.seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan secara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti Sabu dengan berat netto 4,5520 gram tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |