Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Snj Fahmil Muhammad Danial Bin Mappilawa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/52/1/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Fahmil
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Danial Bin Mappilawa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian Singkat Kejadian    :

 

--------- Pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022, sekitar Pukul 23.30 Wita, yang bertempat di Dusun Batang Desa Bua, kec.Tellulimpoe, Kab.Sinjai, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh Lel. MUHAMMAD DANIAL Bin MAPPILAWA terhadap  korban Lel. SAINAL ABIDIN Bin MUH.ARIF dengan cara korban Lel.SAINAL ABIDIN Bin MUH.ARIF yang pada saat itu tiba di halaman rumahnya setelah dari rumah keluarganya di Balangpangi, Desa Bua, dan belum sempat korban turun dari sepeda motornya tiba-tiba datang pelaku di halaman rumahnya setelah itu korban turun dari sepeda motornya kemudian datang pelaku dan langsung memegang kerah baju korban dengan keras dengan tangan kanannya sehingga pegangang tangan kanan pelaku tersebut juga mengenai leher korban, sehingga saat itu leher korban ikut dicekik oleh pelaku dan bersamaan dengan itu pula salah satu dari kaki pelaku menginjak kaki kiri korban yang saat itu menggunakan sendal dengan keras sebanyak 1 (satu) kali, sehingga punggung pergelangan ibu jari kaki kiri korban mengalami luka, dan mendapatkan perawatan di PKM Balangnipa dan berdasarkan Surat Keterangan Ver Nomor : 3432/PKM-BLP/SUT/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat oleh dr.SUCI ALIFYANTI, dengan kesimpulan Seorang laki-laki datang ke UGD dengan luka lecet ukuran du centimeter kali satu centimeter pada daerah ibu jari kaki yang disebabkan oleh benda tumpul, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, 

 

Melanggar Pasal      :  Pasal 352 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya