Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa terdakwa WAHIDAH ALIAS OBE BINTI BAHARUDDIN, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024, sekira pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di BTN Lappa Mas 3 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 21.00 wita Saksi PANDI menelfon tersangka WAHIDAH Als OBE Binti BAHARUDDIN lalu menyampaikan bahwa sudah ada barang (sabu) kemudian dibalas oleh tersangka dengan mengatakan “bawami nanti kucarikan pembeli” lalu dibalas oleh Sakai PANDI “iyo pale tunggu ma” dan setelah itu putus komunikasi.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 19.00 wita tersangka bertemu dengan saksi PANDI dan Saksi RISKA di BTN Lappa Mas 3 dan setelah itu menyampaikan kepada Saksi PANDI bahwa ada pesanan yang mau diantarkan. Kemudian sekira pukul 20.00 wita Lelaki IJAN (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menuju ke Gerbang Lappa Mas 3 dan bertemu dengan Lelaki IJAN (DPO) lalu menyerahkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu kepada Lelaki IJAN (DPO) dan setelah itu Lelaki IJAN (DPO) menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu pergi meninggalkan terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita seseorang menelpon terdakwa dengan berkata “bawakan ka harga dua ratus” lalu terdakwa jawab “siapa ini?” dan orang tersebut berkata “bawakan ma saja” kemudian terdakwa jawab “iye pale dimana?” dan orang tersebut berkata “di Tekolampe” lalu terdakwa jawab “iye ta tunggu ma”. Setelah itu terdakwa pergi ke BTN Lappa Mas 3 dan bertemu dengan Saksi PANDI dan Saksi RISKA di dalam kamar untuk mengambil 1(satu) sachet narkotika jenis sabu yang mana pada saat itu Saksi PANDI dan Saksi RISKA sedang memasukkan sabu ke dalam sachet kosong dan setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di kamar kemudian terdakwa selipkan ke dalam celana bagian belakang lalu pergi mengantar sabu tersebut ke seseorang di Tekolampe yang tidak terdakwa kenal kemudian menyerahkan sabu tersebut dan orang tersebut lalu menyerahkan uang kapada terdakwa sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu kembali ke BTN Lappa Mas 3. Tidak lama kemudian orang yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu tersebut kembali menelpon dengan berkata “masih ada bawakan ka’ empat ratus di tempat yang tadi” lalu terdakwa jawab “iye”. Kemudian terdakwa kembali mengantarkan sabu sebanyak 2 (dua) sachet di Tekolampe dan setelah itu menerima uang sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa kembali ke BTN Lappa Mas 3.
- Setelah terdakwa kembali ke BTN Lappa Mas 3 sekira pukul 21.30 wita terdakwa sedang main hanphone di teras rumah lalu berteriak memanggil Saksi RISKA dan tidak lama kemudian Saksi RISKA keluar dari dalam kamar kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) pembungkus rokok merek Esse warna Biru yang berisi narkotika jenis sabu dan lalu mengambil pembungkus rokok tersebut kemudian mengambil 1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu lalu terdakwa kembali memberikan pembungkus rokok tersebut kepada Saksi RISKA. Setelah itu Saksi RISKA kembali ke dalam kamar dan setelah terdakwa simpan sabu tersebut di dalam celana bagian belakang kemudian keluar duduk di atas motor dan tidak lama kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada Saksi PANDI yang sedang berada di dalam kamar dan setelah itu petugas kepolisian kembali menggeledah iadan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang ia selipkan di celana bagian belakang dan setelah itu ia bersama barang bukti di bawa ke Kantor Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar jam 22.05 Wita bertempat di BTN Lappa Mas 3 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) shacet plastic klip yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan).
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna silver dengan IMEI 1 : 866471052470016. IMEI 2 : 866471052470008 dengan Nomor Sim Card 08932930158.
- Uang tunai pecahan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 3871/NNF/IX/2024 / Labfor tanggal 11 Setember 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 1 (satu) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0802 gram barang bukti milik WAHIDAH Als OBE Binti BAHARUDDIN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik WAHIDAH Als OBE Binti BAHARUDDIN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa WAHIDAH ALIAS OBE BINTI BAHARUDDIN, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024, sekira pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di BTN Lappa Mas 3 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 21.00 wita Saksi PANDI menelfon tersangka WAHIDAH Als OBE Binti BAHARUDDIN lalu menyampaikan bahwa sudah ada barang (sabu) kemudian dibalas oleh tersangka dengan mengatakan “bawami nanti kucarikan pembeli” lalu dibalas oleh Sakai PANDI “iyo pale tunggu ma” dan setelah itu putus komunikasi.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 19.00 wita tersangka bertemu dengan saksi PANDI dan Saksi RISKA di BTN Lappa Mas 3 dan setelah itu menyampaikan kepada Saksi PANDI bahwa ada pesanan yang mau diantarkan. Kemudian sekira pukul 20.00 wita Lelaki IJAN (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menuju ke Gerbang Lappa Mas 3 dan bertemu dengan Lelaki IJAN (DPO) lalu menyerahkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu kepada Lelaki IJAN (DPO) dan setelah itu Lelaki IJAN (DPO) menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu pergi meninggalkan terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita seseorang menelpon terdakwa dengan berkata “bawakan ka harga dua ratus” lalu terdakwa jawab “siapa ini?” dan orang tersebut berkata “bawakan ma saja” kemudian terdakwa jawab “iye pale dimana?” dan orang tersebut berkata “di Tekolampe” lalu terdakwa jawab “iye ta tunggu ma”. Setelah itu terdakwa pergi ke BTN Lappa Mas 3 dan bertemu dengan Saksi PANDI dan Saksi RISKA di dalam kamar untuk mengambil 1(satu) sachet narkotika jenis sabu yang mana pada saat itu Saksi PANDI dan Saksi RISKA sedang memasukkan sabu ke dalam sachet kosong dan setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di kamar kemudian terdakwa selipkan ke dalam celana bagian belakang lalu pergi mengantar sabu tersebut ke seseorang di Tekolampe yang tidak terdakwa kenal kemudian menyerahkan sabu tersebut dan orang tersebut lalu menyerahkan uang kapada terdakwa sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu kembali ke BTN Lappa Mas 3. Tidak lama kemudian orang yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu tersebut kembali menelpon dengan berkata “masih ada bawakan ka’ empat ratus di tempat yang tadi” lalu terdakwa jawab “iye”. Kemudian terdakwa kembali mengantarkan sabu sebanyak 2 (dua) sachet di Tekolampe dan setelah itu menerima uang sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa kembali ke BTN Lappa Mas 3.
- Setelah terdakwa kembali ke BTN Lappa Mas 3 sekira pukul 21.30 wita terdakwa sedang main hanphone di teras rumah lalu berteriak memanggil Saksi RISKA dan tidak lama kemudian Saksi RISKA keluar dari dalam kamar kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) pembungkus rokok merek Esse warna Biru yang berisi narkotika jenis sabu dan lalu mengambil pembungkus rokok tersebut kemudian mengambil 1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu lalu terdakwa kembali memberikan pembungkus rokok tersebut kepada Saksi RISKA. Setelah itu Saksi RISKA kembali ke dalam kamar dan setelah terdakwa simpan sabu tersebut di dalam celana bagian belakang kemudian keluar duduk di atas motor dan tidak lama kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada Saksi PANDI yang sedang berada di dalam kamar dan setelah itu petugas kepolisian kembali menggeledah iadan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang ia selipkan di celana bagian belakang dan setelah itu ia bersama barang bukti di bawa ke Kantor Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar jam 22.05 Wita bertempat di BTN Lappa Mas 3 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) shacet plastic klip yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan).
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna silver dengan IMEI 1 : 866471052470016. IMEI 2 : 866471052470008 dengan Nomor Sim Card 08932930158.
- Uang tunai pecahan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 3871/NNF/IX/2024 / Labfor tanggal 11 Setember 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 1 (satu) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0802 gram barang bukti milik WAHIDAH Als OBE Binti BAHARUDDIN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik WAHIDAH Als OBE Binti BAHARUDDIN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |