Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.Okty Risa Makartia, S.H
2.FRI HARMOKO, S.H.,M.H
ASDAR BIN ALIMUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-277/P.4.31/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Okty Risa Makartia, S.H
2FRI HARMOKO, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASDAR BIN ALIMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Asdar Bin Alimuddin pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan KH. Dewantara Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah secara tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal dari Terdakwa berangkat dari rumah temannya yang berlokasi di Jl. Emmy Saelan Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dengan tujuan ingin mencari saksi Rila Alias Ila Binti Rapi. Kemudian Terdakwa yang dalam keadaan mabuk dan membawa senjata penusuk/tajam berupa sebilah badik yang diisimpan dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri, lalu keluar dari rumah menuju ke rumah bernyanyi R-one yang terletak di Jalan KH. Dewantara Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai untuk mencari istrinya yaitu saksi Rila Alias Ila Binti Rapi, pada saat sampai di rumah bernyanyi R-one, saksi Rila Alias ila Binti Rapi menemui Terdakwa hingga kemudian keduanya berbicara sampai terjadi pertengkaran karena Terdakwa dalam keadaan mabuk dan marah, lalu Terdakwa mengambil sebilah badik miliknya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu Terdakwa mengarahkan badik tersebut kearah saksi Rila Alias Ila Binti Rapi. Melihat hal tersebut saksi Rila Alias Ila Binti Rapi berusaha membujuk Terdakwa agar Terdakwa menyerahkan badik miliknya kepada saksi Rila Alias Ila Binti Rapi sehingga saksi Rila Alias Ila Binti Rapi berhasil mengambil badik tersebut dan mengamankannya.
    • Bahwa berselang tidak lama kemudian saksi Ahmad Arham Bin Baharuddin bersama dengan saksi Wiki Darwis Bin Darwis, yang masing-masing merupakan Anggota kepolisian Resor Sinjai mendatangi tempat kejadian karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang sedang mengamuk sambil membawa badik di tempat tersebut, kemudian saksi Ahmad Arham Bin Baharuddin dan saksi Wiki Darwis Bin Darwis menemukan Terdakwa berada di tempat kejadian lalu mengamankan Terdakwa berserta dengan senjata penusuk/tajam berupa sebilah badik milik Terdakwa.
    • Bahwa maksud Terdakwa membawa sebilah senjata penusuk/tajam berupa badik karena hendak mencari saksi Rila Alias ila Binti Rapi.
    • Bahwa senjata penusuk/tajam berupa sebilah badik dibawa, disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa tersebut sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
    • Bahwa Terdakwa mengenali Barang bukti berupa 1 buah badik yang panjangnya sekira 20 (dua puluh) cm yang terbuat dari besi berwarna coklat serta  gagang dan sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat karena badik itu miliknya

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Lembaran Negara No.78 Tahun 1951.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya