Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Snj Nur Rahmawati MEGAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Rahmawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Subhan, SH.Nur Rahmawati
2Zulham, S.H.Nur Rahmawati
Tergugat
NoNama
1MEGAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.300.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 42.800.000,- (Empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.40.300.000.00 (Empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah) seketika setelah dikeluarkannya keputusan ini;
  5. Menyatakan sah dan berharga segala bukti yang dihadirkan  oleh Penggugat dalam persidangan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) / hari bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara  yang timbul dalam  perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( iut voerbar bij voorraad ) meskipun ada Upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak