Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
PANDI BIN RAHMAN SIBALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1981/P.4.31/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANDI BIN RAHMAN SIBALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa PANDI BIN RAHMAN SIBALI, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024, sekira pukul 22.05 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di BTN Lappa Mas 3 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi WAHIDAH Alias OBE menanyakan tentang narkotika dan berkata "ada anuta (ada punya kamu) maksudnya (Narkotika jenis sabu)", dan terdakwa jawab "lye ada, anunya NASRUN (iya ada, punya NASRUN)". Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Lelaki NASRUN (DPO) terkait pemesanan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Lelaki NASRUN (DPO) memberi terdakwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dan  berkata "ada utangnu toh 50 (lima puluh) sama saya", Lelaki NASRUN (DPO) menjawab "ohh iyo pade", lalu terdakwa kembali berkata "jadi sisa 100 (seratus). Setelah mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pergi meninggalkan Lelaki NASRUN (DPO) dan menuju ke tempat Saksi WAHIDAH Alias OBE.
  • Bahwa sekira pukul 17.25 Wita terdakwa singgah dipinggir jalan didekat Pertamina di Biringere Kabupaten Sinjai, dan menerima pesan chat dari Saksi WAHIDAH Alias OBE yang memberikan nomor telfon Saksi RISKA RAHIM untuk dihubungi. Selanjutnya terdakwa menghubungi nomor telfon RISKA RAHIM kemudian sekira pukul 17.35 wita terdakwa bertemu dengan Saksi RISKA RAHIM di Jembatan Tui Kabupaten Sinjai dan langsung ikut dengan Saksi RISKA RAHIM menuju ke BTN Lappa Mas 3 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dan setiba terdakwa di BTN Lappa Mas 3 tersebut terdakwa kemudian masuk ke rumah dan langsung menuju ke kamar bersama dengan Saksi RISKA RAHIM lalu menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi RISKA RAHIM. Setelah itu terdakwa duduk-dukuk diatas kasur sambil bermain handphone sementara Saksi RISKA RAHIM memisahkan/menakar Narkotika jenis sabu tersebut ke beberapa sachet lainnya. Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 Wita Saksi WAHIDAH Alias OBE datang dan masuk di kamar dan berkata "tunggu di’ uangta" dan terdakwa menjawab "iye". Setelah itu sekitar pukul 20.45 wita Saksi RISKA RAHIM menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada terdakwa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara langsung.
  • Kemudian sekitar Pukul 22.00 Wita saksi SYAHRUL dan Saksi ARWANSYAH PUTRA yang merupakan anggota dari pihak kepolisian menggeledah saya dan menemukan barang bukti berupa 3 (iga) shacet plastic klip diduga Narkotika jenis sabu dimana 2 (dua) sachet di temukan di lantai rumah didalam pembungkus rokok Merk Esse Change Double wama biru, 1 (satu) sachetnya lagi ditemukan di rak pakaian dan Uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (iga) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar diatas kasur. Setelah itu terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih laniut.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 3872/NNF/IX/2024 / Labfor tanggal  12 Setember  2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 3 (tiga) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,1638 gram barang bukti milik PANDI BIN RAHMAT SIBALI dan RISKA RAHIM BINTI ANDI BASO adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik PANDI BIN RAHMAT SIBALI adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa PANDI BIN RAHMAN SIBALI, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024, sekira pukul 22.05 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di BTN Lappa Mas 3 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi WAHIDAH Alias OBE menanyakan tentang narkotika dan berkata "ada anuta (ada punya kamu) maksudnya (Narkotika jenis sabu)", dan terdakwa jawab "lye ada, anunya NASRUN (iya ada, punya NASRUN)". Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Lelaki NASRUN (DPO) terkait pemesanan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Lelaki NASRUN (DPO) memberi terdakwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dan  berkata "ada utangnu toh 50 (lima puluh) sama saya", Lelaki NASRUN (DPO) menjawab "ohh iyo pade", lalu terdakwa kembali berkata "jadi sisa 100 (seratus). Setelah mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pergi meninggalkan Lelaki NASRUN (DPO) dan menuju ke tempat Saksi WAHIDAH Alias OBE.
  • Bahwa sekira pukul 17.25 Wita terdakwa singgah dipinggir jalan didekat Pertamina di Biringere Kabupaten Sinjai, dan menerima pesan chat dari Saksi WAHIDAH Alias OBE yang memberikan nomor telfon Saksi RISKA RAHIM untuk dihubungi. Selanjutnya terdakwa menghubungi nomor telfon RISKA RAHIM kemudian sekira pukul 17.35 wita terdakwa bertemu dengan Saksi RISKA RAHIM di Jembatan Tui Kabupaten Sinjai dan langsung ikut dengan Saksi RISKA RAHIM menuju ke BTN Lappa Mas 3 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dan setiba terdakwa di BTN Lappa Mas 3 tersebut terdakwa kemudian masuk ke rumah dan langsung menuju ke kamar bersama dengan Saksi RISKA RAHIM lalu menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi RISKA RAHIM. Setelah itu terdakwa duduk-dukuk diatas kasur sambil bermain handphone sementara Saksi RISKA RAHIM memisahkan/menakar Narkotika jenis sabu tersebut ke beberapa sachet lainnya. Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 Wita Saksi WAHIDAH Alias OBE datang dan masuk di kamar dan berkata "tunggu di’ uangta" dan terdakwa menjawab "iye". Setelah itu sekitar pukul 20.45 wita Saksi RISKA RAHIM menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada terdakwa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara langsung.
  • Kemudian sekitar Pukul 22.00 Wita saksi SYAHRUL dan Saksi ARWANSYAH PUTRA yang merupakan anggota dari pihak kepolisian menggeledah saya dan menemukan barang bukti berupa 3 (iga) shacet plastic klip diduga Narkotika jenis sabu dimana 2 (dua) sachet di temukan di lantai rumah didalam pembungkus rokok Merk Esse Change Double wama biru, 1 (satu) sachetnya lagi ditemukan di rak pakaian dan Uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (iga) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar diatas kasur. Setelah itu terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih laniut.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 3872/NNF/IX/2024 / Labfor tanggal  12 Setember  2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 3 (tiga) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,1638 gram barang bukti milik PANDI BIN RAHMAT SIBALI dan RISKA RAHIM BINTI ANDI BASO adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik PANDI BIN RAHMAT SIBALI adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya