Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus-LH/2025/PN Snj 1.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
2.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
CAGA binti BACA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 101/Pid.Sus-LH/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1964/P.4.31/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
2SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAGA binti BACA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa CAGA Binti BACA pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Benteng, Desa Tongke-Tongke Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa berawal sekira pada bulan April terdakwa berkenalan dengan Lel. ADI yang merupakan pelangsir Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi  di daerah Tanete Kabupaten Bulukumba kemudian terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi tersebut kepada Lel. ADI sebanyak 3 (Tiga) sampai dengan 5 (Lima) Jirken setiap hari dengan harga Rp. 7.400,-  (Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) / Liter hingga terkumpul sebanyak 80 (Delapan Puluh) Jirken dengan total 2.640 (Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh) Liter;
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Saksi Bayu untuk mencarikan supir yang akan menemani terdakwa ke Morowali, lalu pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 Saksi Bayu menguhubungi Saksi Edi meminta untuk menjadi supir  dan mengangkut Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi tersebut dari rumah Terdakwa menuju ke Morowali sebanyak 80 (Delapan Puluh) Jirken berisi Bahan Bakar Minyak Solar menggunakan mobil Pickup Daihatsu GrandMax warna Putih dengan Nopol DD 8070 HT dan Nomor Rangka: MHKP3FA1JPK046441 dan Nomor Mesin: 2NR4B49027;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wita, terdakwa melakukan persiapan untuk berangkat menuju ke Kabupaten Morowali, dengan cara mengangkat dan Menyusun bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang telah dimasukkan kedalam jeriken ke atas mobil kemudian Terdakwa menutupi jeriken yang berisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan menggunakan terpal / tenda warna biru, kemudian terdakwa mengikat terpal / tenda warna biru tersebut. Setelah itu terdakwa berangkat meninggalkan rumahnya menuju Kabupaten Morowali melewati Jalan Poros Sinjai Timur - Kajang dan dihentikan oleh Saksi Agussalim kemudian Saksi Agussalim bertanya kepada terdakwa mengenai bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang diangkutnya, terdakwa menjawab jika terdakwa mengangkut/memuat bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut tanpa dengan surat izin dan legalitas dari pihak yang berwenang, sehingga terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Agustus 2025, jumlah keseluruhan sekitar ± 2.640 (Dua Ribu enam ratus empat puluh) liter dan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 5 (Lima) Liter, jumlah yang tersisa ± 2.635 (Dua Ribu enam ratus tiga puluh lima). Selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sinjai No: B/931/VIII/RES 1.24/2025/Reskrim, tanggal 22 Agustus 2025 perihal pemberitahuan dan permintaan persetujuan Lelang benda sitaan/ barang bukti yang ditujukan kepada terdakwa  CAGA Binti BACA dan berdaarkan Berita Acara Lelang Barang Bukti ditingkat penyidikan tanggal 25 Agustus 2025, terdapat sisa barang bukti yang dilakukan pelelangan sebanyak tersisa ± 2.635 (Dua Ribu enam ratus tiga puluh lima) dengan pembelian diharga Rp. 6.800,- (Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) per liter sehingga total keseluruhan harga Bahan Bakar Minyak Solar setelah dilakukan pelelangan sejumlah Rp. 17.918.000 (Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah) untuk selanjutnya sebagai barang bukti hasil pelelangan.

 

----- Perbuatan Terdakwa CAGA Binti BACA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang

Pihak Dipublikasikan Ya