Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang tertulis pada dokumen kependudukan, yaitu MUIN lahir pada tanggal 31-12-1960, dengan identitas Pemohon yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor: 06, yaitu MUIN BIN ALI lahir pada tanggal 00-00-1958 adalah identitas yang berbeda tetapi merujuk pada satu orang yang sama, yakni Pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk menyesuaikan identitas pemohon yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor: 06 atas nama MUIN BIN ALI lahir pada tanggal 00-00-1958 disesuaikan dengan identitas pemohon yang tertulis pada dokumen kependudukan pemohon, yaitu MUIN lahir pada tanggal 31-12-1960;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|