Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Snj 1.BAHRAH
2.USMAN ABADI BR, S.PD
3.PUANG PABO
4.LIA
1.A. DARWIS BIN A. PASARAI
2.Muh.Yusuf
3.Harun
4.Ahmad Tampa
5.M. Azikin
6.Siska Wahyuni Bin Azikin
7.Dra. A. Hajirah Binti A. Pasarai
8.A. Zaenal Abidin Saleh
9.Maha Surya Haldy Perdana
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 17 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHRAH
2USMAN ABADI BR, S.PD
3PUANG PABO
4LIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khair khalis syurkati, SH. MH.BAHRAH
2Khair khalis syurkati, SH. MH.USMAN ABADI BR, S.PD
3Khair khalis syurkati, SH. MH.PUANG PABO
4Khair khalis syurkati, SH. MH.LIA
Tergugat
NoNama
1A. DARWIS BIN A. PASARAI
2Muh.Yusuf
3Harun
4Ahmad Tampa
5M. Azikin
6Siska Wahyuni Bin Azikin
7Dra. A. Hajirah Binti A. Pasarai
8A. Zaenal Abidin Saleh
9Maha Surya Haldy Perdana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HA. DARWIS BIN A. PASARAI
2RAHMAWATI, S. HMuh.Yusuf
3RAHMAWATI, S. HHarun
4RAHMAWATI, S. HAhmad Tampa
5RAHMAWATI, S. HM. Azikin
6RAHMAWATI, S. HSiska Wahyuni Bin Azikin
7RAHMAWATI, S. HDra. A. Hajirah Binti A. Pasarai
8RAHMAWATI, S. HMaha Surya Haldy Perdana
Turut Tergugat
NoNama
1Aenuddin, SH.M.Kn.
2Musdalifah
3Kepala Kantor Pertanahan/BPN Sinjai
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HMusdalifah
2Abd. Rahman, SH., MHAenuddin, SH.M.Kn.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa tanah seluas + 28 are terletak di Dusun Joa Lampe Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai tercatat dalam buku Rincik Persil 37 D.I Lompo Marana adalah milik adalah milik para Penggugat yang diperoleh secara turun temurun dari kakeknya bernama Sape Bin Salamung dengan batas-batas sebagai berikut :

 

- Sebelah Utara           : Jalan Poros Provinsi;

- Sebelah timur            : Rumah Petta Sima, tanah Baco Rappe, Tanah Ramlah,                                    Tanah  Basri  dan  Rumah  Ippang bin Lassang, Rumah                                       Jamaluddin.

- Sebelah Selatan       : Rumah Jamaluddin, Rumah Ambo dan tanah p. main;

- Sebelah Barat            : Rumah Darwis/tanah Mula rampa/Patu laude ;

 

3.   Menyatakan bahwa sebagian dari tanah tersebut diatas yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yaitu seluas + 12 are yang berada dibawah penguasaan para Tergugat saat ini merupakan bagian (satu kesatuan) dari tanah milik Para Penggugat

4.    Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI,  Tergugat VII,  Tergugat VIII dan  Tergugat IX yang menguasai objek sengketa dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.

5.    Menyatakan segala macam surat-surat yang terbit atau diterbitkan atas nama Para Tergugat maupun Turut Tergugat diatas objek sengketa adalah tidak mengikat (tidak berkekuatan hukum).

6.    Menghukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat secara utuh dan tanpa syarat apapun.

7.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII,  Tergugat VIII dan  Tergugat IX  untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat karena kehilangan kebebasan untuk menikmati hak- hak kebendaannya diatas objek sengketa selama 24 (dua puluh empat) tahun yaitu dihitung sejak Para Tergugat melakukan aktifitas penguasaan serta pembangunan rumah permanen sekitar tahun 1998 sebesar Rp. 60.000.000,- /setiap Tergugat dengan perincian                                     Rp. 2,500.000/tahun x setiap tergugat x 24 tahun = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

8.    Menghukum Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kab. Sinjai selaku Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini yaitu tidak mengikat seluruh sertifikat yang diterbitkan sebagai berikut:

-  Sertifikat Hak Milik No. 05/Alenangka, terbit tanggal 20 Desember 2022 atas nama Pemegang Hak terakhir Maha Surya Haldy Perdana,

-  Sertifikat Hak Milik No. 269/Bikeru atau No. 52/Alenangka, terbit tanggal 04 Mei 2001 atas nama Pemegang Hak Dotoranda Hajirah.

-  Sertifikat Hak Milik No. 355/Bikeru, terbit tanggal 05 Juni 2002, atas nama Pemegang Hak Doktoranda Hajirah,

-  Sertifikat Hak Milik No. 270/Bikeru, terbit tanggal 04 Mei 2001 atas nama Pemegang Hak Hajja Bollo,

  1.         Menghukum Notaris Aenuddin, SH. Mkn  selaku Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini yaitu tidak mengikat seluruh Akta Jual Beli yang diterbitkan yaitu;

 

- Akta Jual Beli No. 99 Tahun 2001

- Akta Jual Beli No. 159 Tahun 2001

- Akta Jual Beli   No. 160 Tahun 2001

 

  1.  Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

11.      Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU  Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak