Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.Isnawati Yamin, S.H
2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
FAJAR Bin MUHAMMAD YUSUF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1183/P.4.31/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
2ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR Bin MUHAMMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa FAJAR Bin MUHAMMAD YUSUF pada tanggal 01 Mei 2024 Sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, telah ditemukan dan diamankan barang bukti senjata tajam jenis Badik di rumah tinggal milik Terdakwa yang berlamat di Ling, Bontomangape, Kel. Manaanti, Kec. Tellulimpoe Kab Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” berupa 1 (Satu) bilah Badik dengan ukuran panjang sekitar kurang lebih 32 (tiga puluh dua) cm yang ujungnya runcing, dan hulunya/gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan diikat dengan aluminium berwarna putih dan memiliki sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, Saksi Korban sedang duduk-duduk di teras rumah Saksi Korban bersama dengan Saksi ANDI MARIWAWO Bin IHWAN di Dusun Sibalei Desa Aska Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai. Kemudian Saksi Korban melihat dari arah kejauhan adanya orang yang memainkan gas motornya dan tidak lama kemudian orang yang memainkan gas motor tersebut terlihat di depan rumah Saksi Korban yaitu Terdakwa dan Terdakwa memarkir motornya di depan rumah Saksi Korban. Tidak lama kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi Korban untuk mendekati Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa mengatakan dengan suara yang keras dan sambil mengambil badik yang Terdakwa selipkan di samping pinggangnya lalu dipegang menggunakan tangan kirinya setelah itu mengatakan “megai iyya mu tuduh minnau safi (mengapa kamu menuduh saya mencuri sapi)” dan Saksi Korban menjawab  “iga paui (Siapa yang bilang)” lalu setelah itu Terdakwa mencabut badiknya dengan menggunakan tangan kanannya dan menunjuk Saksi Korban sambil berkata “Kugajangko itu Pak Desa ko Ia mucarita minnaung syafi di saliheng (Saya Tikam kamu Pak Desa kalau Kamu Cerita saya bahwa saya yang mencuri sapi diluar)”. Setelah itu Saksi Korban menjawab ”Tania iya fatenaio minaung safi (Bukan saya yang menuduh kamu mencuri sapi)” Lalu kemudian anak Saksi Korban yaitu Saksi ANDI MARIWAWO Bin IHWAN berkata “Sudahmi Tta (Sudahmi Bapak)“, lalu kemudian Saksi Korban menjawab “Biarmi nak Saya meninggal di sini karena kalau meninggalka di sini pasti meninggal secara terhormat”, namun saat itu Terdakwa tetap marah-marah, lalu tidak lama kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Korban;
  • Bahwa terdakwa menuju ke rumah Saksi Korban dengan membawa sebilah badik yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dimana badik tersebut sudah Terdakwa bawa dari rumah terdakwa;
  • Bahwa pihak Kepolisian menemukan dan mengamankan senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang sekitar kurang lebih 32 (tiga puluh dua) cm yang ujungnya runcing, dan hulunya/gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan diikat dengan aluminium berwarna putih dan memiliki sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat setelah melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 16 WITA yang beralamat di Ling, Bontomangape, Kel. Manaanti, Kec. Tellulimpoe Kab Sinjai;
  • Bahwa terdakwa sehari-harinya sering membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menguasai/memiliki senjata tajam jenis badik tidak memiliki/tidak dilengkapi surat izin atau dokumen resmi dari pihak yang berwajib.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN. 78 Tahun 1951. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa FAJAR Bin MUHAMMAD YUSUF pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dusun Bulu Sibalei Desa Aska Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”  Dimana Terdakwa telah melakukan pengancaman dengan dengan menodongkan senjata tajam jenis Badik kepada Saksi Korban IHWAN Bin  USMAN yang disertai kata-kata ancaman yaitu ” Kugajangko itu Pak Desa Ko Iya mu Carita Minnaung Syafi di saliheng ( Saya Tikam kamu Pak desa kalau Kamu Cerita saya bahwa saya yang mencuri sapi diluar)”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, Saksi Korban sedang duduk-duduk di teras rumah Saksi Korban bersama dengan Saksi ANDI MARIWAWO Bin IHWAN di Dusun Sibalei Desa Aska Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai. Kemudian Saksi Korban melihat dari arah kejauhan adanya orang yang memainkan gas motornya dan tidak lama kemudian orang yang memanikan gas motor tersebut terlihat di depan rumah Saksi Korban yaitu Terdakwa dan kemudian Terdakwa memarkirkan motornya depan rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi Korban untuk mendekati Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa mengatakan dengan suara yang keras dan sambil mengambil badik yang Terdakwa selipkan di samping pinggang nya lalu dipegang menggunakan tangan kirinya setelah itu mengatakan “megai iyya mu tuduh minnau safi (mengapa kamu menuduh saya mencuri sapi)” dan saya menjawab  “iga paui (Siapa yang bilang)” lalu setelah itu Terdakwa mencabut badiknya dengan menggunakan tangan kanan dan menunjuk Saksi Korban sambil berkata “Kugajangko itu Pak Desa ko Ia mucarita minnaung syafi di saliheng ( Saya Tikam kamu Pak desa kalau Kamu Cerita saya bahwa saya yang mencuri sapi diluar)”. Setelah itu Saksi Korban menjawab ”Tania iya fatenaio minaung safi ( Bukan saya yang menuduh kamu mencuri sapi)” Lalu kemudian anak Saksi Korban  yaitu Saksi ANDI MARIWAWO Bin IHWAN berkata “ Sudahmi Tta ( Sudahmi Bapak ) “, lalu kemudian Saksi Korban menjawab “Biarmi nak Saya meninggal di sini karena kalau meninggalka di sini pasti meninggal secara terhormat”, namun saat itu Terdakwa  tetap marah-marah, lalu tidak lama kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Korban;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan ancaman kekerasan dengan cara Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban IHWAN Bin USMAN dan Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi Korban untuk mendekati Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa memaksa Saksi Korban untuk tidak melakukan tuduhan yang memang tidak pernah dilakukan oleh Saksi Korban melalui  perkataan dengan suara yang keras dan sambil mengambil badik yang Terdakwa selipkan di samping pinggang nya kemudian ditodongkan kepada Saksi Korban;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman tersebut dengan menggunakan sebilah badik dengan panjang 32 (tiga puluh dua) cm yang terbuat dari besi berwarna coklat dan sarung serta gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat yang Terdakwa gunakan untuk menunjuk Saksi Korban;
  • Bahwa setelah kejadian itu Saksi Korban merasa ketakutan dan merasa terancam keluar rumah karena Terdakwa telah mengancam Saksi Korban dengan berkata akan menikam  Saksi Korban. Yang mana ancaman terdakwa tersebut di dengarkan atau dilihat  secara langsung oleh saksi ANDI MARIWAWO Bin IHWAN;

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana ------------------------------------------------------

 

 

       

Pihak Dipublikasikan Ya