Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2023/PN Snj | ANDI BASO ARIS,S.H. | M.ALFIN ALIAS ATO BIN MALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2023/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/X/2023/Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Uraian Singkat Kejadian :
Pada Hari Sabtu Tanggal 02 September 2023 Telah Terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yaitu Sekitar Jam 23.00 Wita Yang Dilakukan Oleh Lel M.ALFIN Als ATO Bin MALI Terhadap Lel SUPRIADI Als ADI Bin SUBU Adapun Kronologi Kejadian Yakni Korban Lel SUPRIADI Als ADI bin SUBU Meninggalkan Rumah Lel Ansar Yang Bertempat Di Dsn Mattoana Ds Saotengah Dengan Maksud Untuk Pulang Kerumahnya Dengan Mengendarai Sepeda Motor, Tak Lama Kemudian Sekitar Jarak 100 Meter Ditengah Perjalanan Korban Diberhentikan Oleh Pelaku Lel M.ALFIN Als ATO Bin MALI Lalu Korban Pun Berhenti Kemudian Pelaku Lel M.ALFIN Als ATO Mendorong Kerban Lel SUPRIADI Als ADI Sehingga Korban Terjatuh Dengan Sepeda Motornya Setelah Itu Pelaku Lel M.ALFIN Als ATO Langsung Memukul Korban Dengan Menggunakan Kepalan Tangan Sebelah Kanan Sebanyak Satu Kali Yang Mengenai Bagian Telinga Korban sebelah Kiri Dan Membuat Rasa Sakit Dibagian Telinga Korban. Atas Kejadian Tersebut Lel SUPRIADI Als ADI Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Tellulimpoe Guna Proses Lebih Lanjut Sesuai hukum Yang Berlaku.------
Melanggar Pasal : 352 ayat (1) KUH Pidana.--------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |