Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2014/PN.SNJ 1.HASNAH alias HASANANG
2.ROS.B alias RISYA BINTI PALIMAI
3.LIA PUANG PALIMAI alias DUNI BINTI PALIMAI
4.NURHAYATI alias KADE BINTI PALIMAI
1.RAPPE BIN PALIMAI
2.Perempuan Sitti
3.ITTE alias ABI BINTI PALIMAI
4.NANDONG BIN PALIMAI
5.ASSENG BINTI PALIMAI
6.NENI BINTI PALIMAI
7.SANGKALA BIN PALIMAI
8.MARSUKI BIN PALIMAI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2014
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/PDT.G/2014/PN.SNJ
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASNAH alias HASANANG
2ROS.B alias RISYA BINTI PALIMAI
3LIA PUANG PALIMAI alias DUNI BINTI PALIMAI
4NURHAYATI alias KADE BINTI PALIMAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMBO TANG, SHHASNAH alias HASANANG
2AMBO TANG, SHROS.B alias RISYA BINTI PALIMAI
3AMBO TANG, SHLIA PUANG PALIMAI alias DUNI BINTI PALIMAI
4AMBO TANG, SHNURHAYATI alias KADE BINTI PALIMAI
Tergugat
NoNama
1RAPPE BIN PALIMAI
2Perempuan Sitti
3ITTE alias ABI BINTI PALIMAI
4NANDONG BIN PALIMAI
5ASSENG BINTI PALIMAI
6NENI BINTI PALIMAI
7SANGKALA BIN PALIMAI
8MARSUKI BIN PALIMAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah sah milik penggugat I,II,III dan IV

3.Menyatakan bahwa menyerahan atas tanah sengketa yang dilakukan oleh tergugat VIII Marsuki bin Palimai kepada tergugat I Rappe bin Palimai adalah tidak sah,batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

4.Menyatakan bahwa penguasaan tergugat-tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum

5.Menyatakan bahwa segala surat-surat,akta dan segala bentuk peralihan lainnya atas tanah sengketa menjadi atas nama tergugat-tergugat adalah tidak sah,batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

6.Menghukum tergugat-tergugat dan/atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa,kemudian menyerahkan kembali kepada para penggugat secara utuh,sempurna dan tampa syarat

7.Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak