Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/PDT.G/2014/PN.SNJ | 1.HASNAH alias HASANANG 2.ROS.B alias RISYA BINTI PALIMAI 3.LIA PUANG PALIMAI alias DUNI BINTI PALIMAI 4.NURHAYATI alias KADE BINTI PALIMAI |
1.RAPPE BIN PALIMAI 2.Perempuan Sitti 3.ITTE alias ABI BINTI PALIMAI 4.NANDONG BIN PALIMAI 5.ASSENG BINTI PALIMAI 6.NENI BINTI PALIMAI 7.SANGKALA BIN PALIMAI 8.MARSUKI BIN PALIMAI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2014 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/PDT.G/2014/PN.SNJ | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah sah milik penggugat I,II,III dan IV 3.Menyatakan bahwa menyerahan atas tanah sengketa yang dilakukan oleh tergugat VIII Marsuki bin Palimai kepada tergugat I Rappe bin Palimai adalah tidak sah,batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 4.Menyatakan bahwa penguasaan tergugat-tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum 5.Menyatakan bahwa segala surat-surat,akta dan segala bentuk peralihan lainnya atas tanah sengketa menjadi atas nama tergugat-tergugat adalah tidak sah,batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 6.Menghukum tergugat-tergugat dan/atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa,kemudian menyerahkan kembali kepada para penggugat secara utuh,sempurna dan tampa syarat 7.Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |