Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya tersebut
- Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan Perubahan atau penyesuaian Tahun Lahir pada Dokumen Sertifikat Hak Milik No. 2 /1981 an. MAUDUS atau Dokumen lainnya yang terkait, Dari semula, tertulis : 12 Februari 1962 menjadi 12 Februari 1964. Sesuai Dokumen Kependudukan milik Pemohon seperti Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga.
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|