Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Snj SILVA NUGRAWATI IDE, S.H WANA Binti BEDDU Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-445/P.4.31/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANA Binti BEDDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa WANA Bin BEDDU Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Terminal Tellu Limpoe Jln. Bulu Patukku Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wita saksi BUSRAN Alias UCCANG Bin BEDDU menelpon terdakwa tetapi yang mengangkat telepon adalah Anak dari terdakwa lalu saksi BUSRAN mengatakan “manai mamata” lalu dijawab oleh Anak dari terdakwa “tidak adai keluarki” kemudian saksi BUSRAN dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah terdakwa setibanya disana lalu saksi BUSRAN bertemu dengan anak dari terdakwa dan mengatakan”manai mama’ta” dan dijawab “keluarki” lalu saksi BUSRAN meninggalkan rumah terdakwa kemudian dalam perjalanan pulang saksi BUSRAN bertemu dengan terdakwa dan saksi ERNA lalu saksi BUSRAN mengatakan kepada terdakwa “mauka ambil yang 20” (mauka beli sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu dijawab oleh terdakwa “alai mai doinnu” (berikanma uangmu) lalu saksi BUSRAN menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi BUSRAN “menyusul mako lewat atas” selanjutnya saksi BUSRAN bertemu kembali dengan terdakwa di depan rumah terdakwa yang terletak di Terminal Tellu Limpoe Jln. Bulu Patukku Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten sinjai lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu kepada saksi BUSRAN dan terdakwa mengatakan “hati-hati ndi” dan dijawab oleh saksi BUSRAN “terimah kasih” kemudian saksi BUSRAN pergi meninggalkan rumah terdakwa setelah itu SAKSI BUSRAN  singgah membagi 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) sachet kemudian saksi BUSRAN menuju BTN Lappa Mas 1 Kel. Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai kemudian berhenti didekat pos pengamanan pintu masuk BTN Lappa Mas 1 kemudian tidak berselang lama saksi ARWANSYAH SAPUTRA bersama saksi SYAHRUL masing-masing Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sinjai menghampiri dan melakukan penggeledahan kepada saksi BUSRAN lalu ditemukan 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu yang diselipkan dikantong celana dan 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu yang disimpan/diselipkan didalam silicon Handphone milik saksi BUSRAN sehingga pada saat itu saksi BUSRAN dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sinjai.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0121/NFF/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 barang bukti yaitu 2 (dua) buah sachet Plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0602 gram dan berat akhir 0,0195 gram Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa WANA Bin BEDDU Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dlaam bulan Januari 2024 bertempat di Terminal Tellu Limpoe Jln. Bulu Patukku Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wita saksi BUSRAN Alias UCCANG Bin BEDDU menelpon terdakwa tetapi yang mengangkat telepon adalah Anak dari terdakwa lalu saksi BUSRAN mengatakan “manai mamata” lalu dijawab oleh Anak dari terdakwa “tidak adai keluarki” kemudian saksi BUSRAN dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah terdakwa setibanya disana lalu saksi BUSRAN bertemu dengan anak dari terdakwa dan mengatakan”manai mama’ta” dan dijawab “keluarki” lalu saksi BUSRAN meninggalkan rumah terdakwa kemudian dalam perjalanan pulang saksi BUSRAN bertemu dengan terdakwa dan saksi ERNA lalu saksi BUSRAN mengatakan kepada terdakwa “mauka ambil yang 20” (mauka beli sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)) lalu dijawab oleh terdakwa “alai mai doinnu” (berikanma uangmu) lalu saksi BUSRAN menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi BUSRAN “menyusul mako lewat atas” selanjutnya saksi BUSRAN bertemu kembali dengan terdakwa di depan rumah terdakwa yang terletak di Terminal Tellu Limpoe Jln. Bulu Patukku Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten sinjai lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu kepada saksi BUSRAN dan terdakwa mengatakan “hati-hati ndi” dan dijawab oleh saksi BUSRAN “terimah kasih” kemudian saksi BUSRAN pergi meninggalkan rumah terdakwa setelah itu SAKSI BUSRAN  singgah membagi 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) sachet kemudian saksi BUSRAN menuju BTN Lappa Mas 1 Kel. Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai kemudian berhenti didekat pos pengamanan pintu masuk BTN Lappa Mas 1 kemudian tidak berselang lama saksi ARWANSYAH SAPUTRA bersama saksi SYAHRUL masing-masing Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sinjai menghampiri dan melakukan penggeledahan kepada saksi BUSRAN lalu ditemukan 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu yang diselipkan dikantong celana dan 1 (satu) sachet plastic narkotika jenis sabu yang disimpan/diselipkan didalam silicon Handphone milik saksi BUSRAN sehingga pada saat itu saksi BUSRAN dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sinjai.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0121/NFF/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 barang bukti yaitu 2 (dua) buah sachet Plastik berisi kristal bening dengan berat awal 0,0602 gram dan berat akhir 0,0195  gram Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya