Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Snj ARDIANSAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARDIANSAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk merubah tahun kelahiran anak pemohon pada dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Akta kelahiran yang semula tertulis 22 Agustus 2018 menjadi 22 Agustus 2017.
  3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak