Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus-LH/2025/PN Snj 1.ANDI NUR FITRIANI, SH.,MH
2.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
BAYU ANGGARA Alias BAYU Bin TAKDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 99/Pid.Sus-LH/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1965/P.4.31/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NUR FITRIANI, SH.,MH
2SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU ANGGARA Alias BAYU Bin TAKDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa BAYU ANGGARA ALIAS BAYU BIN TAKDIR pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Benteng Desa Tongke-tongke Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal pada bulan Mei 2025 terdakwa sedang mengobrol dengan salah satu pengunjung disalah satu warung di Kabupaten Morowali, pengunjung tersebut mengatakan jika harga bahan bakar minyak jenis solar subsidi, yaitu Rp. 8.900,-/liter (delapan ribu sembilan ratus rupiah perliter) dan sangat laku. Terdakwa langsung memiliki fikiran untuk menjual bahan bakar minyak jenis solar subsidi, dengan pertimbangan banyak mendapatkan keuntungan, sehingga terdakwa langsung memilih untuk pulang ke Kab. Bulukumba;
  • Bahwa pada akhir bulan Mei 2025, terdakwa menanyakan kepada saksi IWAN mengenai penjualan bahan bakar minyak jenis solar subsidi, saksi IWsAN memberitahukan jika saksi IWAN membeli jeriken lalu pergi ke SPBU Bicari Kab. Bulukumba untuk membeli dan mengisi jeriken dengan bahan bakar minyak jenis solar subsidi. Setelah mengetahui informasi tersebut, terdakwa membeli jeriken kapasitas 33 (tiga puluh tiga) liter sebanyak 80 (delapan puluh) buah. Kemudian terdakwa menuju ke SPBU Bicari Kab. Bulukumba untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi sebanyak 80 (delapan puluh) jeriken berisi 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh) liter, lalu membawa kerumah terdakwa untuk disimpan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025, terdakwa melakukan persiapan berangkat ke Kab. Morowali dengan cara menutupi 80 (delapan puluh) jeriken dengan terpal / tenda berwarna biru, terdakwa berangkat menggunakan mobil merek Daihatsu Grandmax warna hitam nomor polisi 8162 HT Nomor rangka : MHKP3BA1JJK145318 Nomor Mesin : K3MH38959, pada saat di jalan poros kajang – sinjai terdakwa bertemu dengan saksi IWAN yang juga memuat bahan bakar minyak jenis solar subsidi sehingga terdakwa bersama dengan saksi IWAN berjalan beriringan menuju Kabupaten Morowali;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wita di Dusun Benteng Desa  Tongke – Tongke Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai, terdakwa dihentikan oleh saksi AGUS SALIM dan saksi JUANDA yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sinjai yang sedang melakukan patrol. Saksi AGUS SALIM dan saksi JUANDA bertanya kepada terdakwa mengenai bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang diangkutnya, terdakwa menjawab jika terdakwa mengangkut/memuat bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut tanpa dengan surat izin dan legalitas dari pihak yang berwenang, sehingga terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Agustus 2025, jumlah keseluruhan sekitar ± 2.640 (Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh) liter dan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 5 (Lima) Liter, jumlah yang tersisa ± 2.635 (Dua Ribu Enam Ratus Tiga Lima). Selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sinjai No: B/924/VIII/RES.124/2025/RESKRIM tanggal 22 Agustus 2025 perihal pemberitahuan dan permintaan persetujuan Lelang benda sitaan/ barang bukti yang ditujukan kepada terdakwa  BAYU ANGGARA dan berdaarkan Berita Acara Lelang Barang Bukti ditingkat penyidikan tanggal 25 Agustus 2025, terdapat sisa barang bukti yang dilakukan pelelangan sebanyak tersisa ± 2.635 (Dua Ribu Enam Ratus Tiga Lima) dengan pembelian diharga Rp. 6.800,- (Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) per liter sehingga total keseluruhan harga Bahan Bakar Minyak Solar setelah dilakukan pelelangan sejumlah Rp. 17.918.000 (Tujuh Belas Juta Sembilan Satu Delapan Ribu Rupiah) untuk selanjutnya sebagai barang bukti hasil pelelangan.

 

-----Perbuatan Terdakwa BAYU ANGGARA ALIAS BAYU BIN TAKDIR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya