Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.DIAN FEBRINA.SH
1.DIAN FEBRINA.SH
ANAS Bin ABBAS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1542/P.4.31/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FEBRINA.SH
2DIAN FEBRINA.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAS Bin ABBAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa ANAS bin ABBAS pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul  17.45 Wita tepatnya di JI. Persatuan Raya, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di JI. Persatuan Raya, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 tim Unit Resmob Polres Sinjai, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang mengamuk dengan membawa sebilah badik di area TPI Lappa yaitu terdakwa yang mengayunkan dan mengarahkan badik ke arah masyarakat, sehingga warga di sekitar TPI Lappa merasa terancam. Namun, ketika personel Unit Resmob tiba di lokasi terdakwa meninggalkan  TPI Lappa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WITA, tim Unit Resmob Polres Sinjai kembali mendapatkan laporan bahwa terdakwa mengamuk di TPI Lappa kembali datang dengan membawa badik yang mengganggu aktivitas masyarakat sehingga saksi AHMAD ARHAM dan Saksi WIKI DARWIS segera mendatangi lokasi, tetapi terdakwa ANAS bin ANNAS telah pergi meninggalkan TPI Lappa dengan menggunakan sepeda motornya dan Tim Resmob kemudian membuntuti terdakwa, dan saksi AHMAD ARHAM dan Saksi WIKI DARWIS tim Unit Resmob Polres Sinjai melihat terdakwa menyimpan badik di pinggang kiri.
  • Kemudian sekira pukul 17.45 WITA bertempat di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, saksi AHMAD ARHAM dan Saksi WIKI DARWIS  menghadang terdakwa lalu saksi AHMAD ARHAM melompat dari arah belakang terdakwa, menangkap kedua tangannya, dan menjatuhkannya dari motor dan Tim lainnya membantu menahan terdakwa agar tidak melawan, sementara saksi WIKI DARWIS mengambil badik dari pinggang kiri terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor Polres Sinjai.
  • Bahwa Badik diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa memiliki panjang sekira 37 (Tiga Puluh Tujuh) cm, dengan gagang dari kayu berwarna cokelat yang dililit besi berwarna perak. Sarung badik juga terbuat dari kayu cokelat, sedangkan bilahnya terbuat dari besi berwarna hitam keperakan dengan ujung yang runcing.
  • Bahwa senjata penusuk/tajam berupa sebilah badik dibawa, disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa tersebut sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

-------Perbuatan terdakwa ANAS bin ABBAS melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya