Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Snj ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H JULAEHA FITRI ANI Als FITRI Bin SUAIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1111/P.4.31/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULAEHA FITRI ANI Als FITRI Bin SUAIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa JULAEHA FITRI ANI Alias FITRI Bin SUAIB, pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, sekira pukul 18.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di BTN Graha Aisya di Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah/pekarangan yang tertutup dan dilakukan dengan memanjatyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 18.00 wita terdakwa berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Jl. Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan hendak menuju ke rumah mantan suaminya yaitu Saksi A MUSLIM SYAHIDIN yang berlokasi di BTN Graha Aisya di Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dengan menggunakan Sepeda Motor milik terdakwa, lalu pada saat terdakwa memasuki gerbang Perumahan Graha Aisya terdakwa langsung memarkirkan motor tersebut di Sekitar Kost yang terletak di Perumahan Graha Aisya saat itu dan terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam Perumahan Graha Aisya.
  • Pada saat terdakwa sampai di rumah Saksi A MUSLIM SYAHIDIN, terdakwa langsung memanggilnya untuk membuka pagar rumahnya, namun saat itu tidak mendapatkan jawaban dari Saksi A MUSLIM SYAHIDIN, sehingga terdakwa  langsung memanjat pagar untuk masuk ke dalam pekarangan pagar rumah dari Saksi A MUSLIM SYAHIDIN, kemudian pada saat terdakwa berhasil masuk, lalu terdakwa mendapati kunci motor masih melekat pada motor milik Saksi A MUSLIM SYAHIDIN yang sedang terparkir, lalu langsung membuka Bagasi Motornya dan mendapati 1 (satu) Buah Tas berwarna hitam kemudian langsung mengambil tas tersebut tanpa sepengetahuan Saksi A MUSLIM SYAHIDIN lalu kembali memanjat Pagar untuk keluar dan pergi menuju motor yang sebelumnya terdakwa simpan di dekat Kosan kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa singgah di pingggir jalan dan mengecek isi dari tas milik Saksi A MUSLIM SYAHIDIN dan mendapati uang tunai sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus rupiah) didalam tas, lalu menyimpan uang tersebut bersama dengan tas ke dalam Jok Motornya dan langsung pulang ke rumah bertemu dengan Saksi YOEL TANDI.
  • Setelah itu sekira pukul 20.00 Wita terdakwa kemudian keluar dari rumah dan kembali pergi ke rumah Saksi A MUSLIM SYAHIDIN lalu langsung melempar tas hitam milik Saksi A MUSLIM SYAHIDIN masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi A MUSLIM SYAHIDIN saat itu.
  • Bahwa sisa uang tunai yang diambil oleh terdakwa sebesar Rp. 2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) telah dipergunakan JULAEHA untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Saksi A MUSLIM SYAHIDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya