Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Snj MUSTAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1MUSTAWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa pemohon yang bernama MUSTAWA sebagaimana yang tertulis pada dokumen kependudukan pemohon, Ijazah, Kutipan Akta Nikah dan SK Pensiun pemohon dengan nama ANDI MUSTAWA sebagaimana yang tertulis pada dokumen kependudukan anak pemohon dan Ijazah anak pemohon adalah nama yang berbeda tetapi merujuk pada satu orang yang sama, yaitu Pemohon atas nama MUSTAWA, lahir di Sinjai pada tanggal 31 Desember 1965;
  3. Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah nama pemohon pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran pemohon yang semula tertulis MUSTAWA diubah menjadi ANDI MUSTAWA;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak