Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SULFIKAL Bin MUHAMMAD pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Sinjai Jalan Jend. Sudirman, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai, “tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk“, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita yang bertempat di Pasar Malam tepatnya di Lapangan Sinjai Bersatu, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai Terdakwa didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan seseorang tersebut. Setelah terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan seseorang tersebut, Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Bulo-Bulo Timur, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dengan maksud mengambil sebilah senjata tajam jenis badik yang terdakwa simpan di bawah bantal kemudian badik tersebut Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa kembali ke pasar malam yang berlokasi di Lapangan Sinjai Bersatu dengan membawa sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian tidak berselang lama terdakwa kembali bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dan seseorang tersebut memukul terdakwa dan menikam saudara terdakwa sehingga dibawa ke RSUD Sinjai.
- Selanjutnya Terdakwa pergi ke RSUD Sinjai dengan maksud untuk menjenguk saudara terdakwa yang sebelumnya tertikam oleh seseorang yang tidak dikenal di Pasar Malam tepatnya di lapangan Sinjai Bersatu, Kecamatan Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
- Kemudian sekira pukul 23.00 Wita berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penguasaan senjata tajam jenis badik oleh Terdakwa, dan tidak lama kemudian datang personil dari Kepolisian Resor (Polres) Sinjai melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di RSUD Kab. Sinjai dan menemukan dalam penguasaan Terdakwa sebilah senjata tajam jenis badik yang di selipkan di pinggang sebelah kiri.
- Bahwa terdakwa pada saat menguasai senjata tajam jenis badik tidak memiliki izin menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951.------------------------------------------------------ |