Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2024/PN Snj Mawan Bin Riduan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2024/PN Snj
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mawan Bin Riduan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang semula tertulis MAWAN BIN RIDUAN menjadi DARMAN;
  3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak