Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 42.800.000,- (Empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.40.300.000.00 (Empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah) seketika setelah dikeluarkannya keputusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga segala bukti yang dihadirkan oleh Penggugat dalam persidangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) / hari bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( iut voerbar bij voorraad ) meskipun ada Upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet;
|