Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2023/PN Snj AHMAD FATHU DHANI BIN SYAMSIR 1.HJ. SITTI RAKHMAH
2.DARMINI
3.TENRI AMPA
4.KARMILA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2023/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD FATHU DHANI BIN SYAMSIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irna Ismayanti, SH.AHMAD FATHU DHANI BIN SYAMSIR
Tergugat
NoNama
1HJ. SITTI RAKHMAH
2DARMINI
3TENRI AMPA
4KARMILA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. MAKKAH H.M, S.H., M.H.,M.Kn.HJ. SITTI RAKHMAH
2AMIN RUSDIN, SHHJ. SITTI RAKHMAH
3SANDI FAJRI, S.HHJ. SITTI RAKHMAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai tanggal 12Oktober 2017 No.2/Pdt.G/2015PN. Snj, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai  tanggal 15 Maret 2018  No.4/Pdt/2018 jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31 Januari 2019 No.140 K/ Pdt/2019;

Adalah Putusan yang tidak perlu dilaksanakan , Putusan non eksekusi;

  • Menetapkan Empang seluas ± 20.000m2( ± 2 Ha )yang  terletak di Kelurahan Samatarring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai dengan batas-batas :
  • Utara dengan Marsuki Colle/Baju/Hamsah;
  • Timur dengan Andi Mattalitti Kr.Pake
  • Selatan dengan H.Usman;
  • Barat dengan Saluran air;

     Adalah milik  Pelawan sebagai salah seorang ahli waris H.Usman Dg.Liong;

II. DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menetapkan  Pelawan adalah Pelawan yang benar dan Jujur
  2. Menerima dan mengabulkan Perlawanan  Pelawan tersebut;
  3. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II,III dan IV untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng.

DAN/ATAU :

Sekiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai yang memeriksa dan mengadili Perkara Perlawanan ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadilnya menurut hukum dan kepatutan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak