Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 219.942.499,- ( DUA RATUS SEMBILAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 150.000.000,- ( SERATUS LIMA PULUH JUTA ) ditambah bunga sebesar Rp. 53.529.999,- ( LIMA PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN JUTA RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. 16.412.500,- ( ENAM BELAS JUTA EMPAT RATUS DUA BELAS RIBU LIMA RATUS RUPIAH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|