Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Snj Rustan Roslan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rustan Roslan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2.    Menetapkan bahwa Rustan Roslan, Tempat Tanggal Lahir: Sinjai, 19-11-1990 sebagaimana yang tertera pada dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil milik Pemohon adalah "benar merupakan orang yang sama"  dengan Rustarn Roslang, Tanggal Lahir: 22-02-1990 sebagaimana yang tertera pada Sertipikat Hak Milik No. 2115/Lappa, yaitu Pemohon sendiri;

3.   Menetapkan     dan    Memberikan izin kepada   Pemohon     untuk    merubah/memperbaiki

Nama/Tanggal/Bulan/Tahun lahir pada Sertipikat Hak Milik No. 2115/Lappa Pemohon tersebut yang semula tertulis atas nama :  Rustam Roslang, tanggal lahir :  22-02-1990, dirubah/diperbaiki menjadi atas nama :  Rustan Roslan, tanggal lahir :  19-11-1990;

4.   Memerintahkan  kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan  tentang perubahan/perbaikan

tersebut  kepada Kantor  Pertanahan  Kabupaten  Sinjai  untuk  dicatat  dan didaftarkan  sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku;

5.    Membebankan  kepada Pemohon segala  biaya - biaya yang timbul  karena  adanya permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak