Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2025/PN Snj FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H JUSMIN BIN MOKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1254/P.4.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMIN BIN MOKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa, JUSMIN Bin  MOKE pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan September 2024, kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Oktober 2024, kemudian pada hari Senin 02 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember 2024, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Januari 2025, kemudian pada hari hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Februari 2025 kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2024 sampai tahun 2025,  bertempat di Jalan Bulu Manyurung Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana "mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah/pekarangan yang tertutup yang dilakukan dengan cara merusak dan dilakukan lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang perlu sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)" perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 terdakwa berangkat dari makasar dan tiba di Sinjai pada tanggal 01 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita dini hari menggunakan mobil rental kemudian terdakwa berkeliling kota Sinjai hingga pada pukul 04.00 Wita pagi dan berhenti di Jl. Bulu Manyurung Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dan melihat sebuah toko kemudian terdakwa berhenti di depan toko dan melihat sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang lewat. Setelah dipastikan aman, terdakwa langsung merusak gembok yang terpasang dipintu toko menggunakan besi, kemudian terdakwa masuk ke dalam toko dan mengambil barangbarang yaitu 1 (Satu) Buah Laptop, tabung gas LPG 3kg sebanyak 30  (Tiga Puluh) buah dan berbagai macam merk rokok, setelah itu terdakwa langsung menaikan barang curian tersebut ke dalam mobil;
  • Kemudian hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wita terdakwa yang tiba dari Makassar, berkeliling ke Lingkungan Batu Lappa Kelurahan Samataring Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai untuk mencari toko yang menjual tabung gas LPG 3kg yang kemudian terdakwa berhenti disebuah toko di pinggir jalan dan langsung masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok menggunakan besi yang terdakwa bawa dari Makassar. Setelah berhasil merusak gembok tersebut, terdakwa masuk ke dalam toko dan mengambil barang berupa tabung gas LPG 3kg sebanyak 57 (Lima Puluh Tujuh) Buah dan 1 (Satu) Karung Beras, setelah itu terdakwa langsung menaikan barangbarang hasil curian ke dalam mobil dan meninggalkan toko untuk menuju ke Kab. Bone di Daerah Koppe tempat dari Saksi H. Mustaming (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjual seluruh barang hasil curian tersebut seharga Rp.80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah)/ tabung;
  • Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di Jl. Wolter Monginsidi Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai terdakwa berkeliling hingga menemukan sebuah rumah yang menyimpan banyak tabung gas LPG 3kg di teras rumah kemudian terdakwa memastikan keadaan sudah sepi dan langsung masuk menuju rumah melalui pagar depan yang dalam keadaan tidak terkunci sehingga terdakwa langsung mengambil tabung gas LPG 3kg sebanyak 60 (Enam Puluh) buah dan mengangkutnya ke dalam mobil kemudian meninggalkan tempat kejadian dan berangkat menuju ke Kab. Bone di daerah Koppe untuk menjual tabung gas LPG 3kg kepada Saksi H. Mustaming seharga Rp. 80.000, (Delapan Puluh Ribu Rupiah)/tabung;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wita terdakwa berkeliling Kota Sinjai yang kemudian berhenti di Jl. Hos Cokroaminoto Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dan menemukan sebuah toko dan masuk kedalam toko dengan cara merusak gembok menggunakan besi lalu mengambil tabung gas LPG 3kg yang disimpan di dalam toko, terdakwa mengambil sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) buah tabung Gas LPG 3kg;
  • Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita terdakwa menemukan sebuah gudang penyimpanan tabung gas LPG 3kg di Dusun Cenranae, Desa Lamatti Riaja, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai kemudian terdakwa  masuk ke dalam gudang penyimpanan tersebut dengan cara merusak gembok menggunakan besi dan langsung mengambil tabung gas LPG 3kg sebanyak 58 (Lima Puluh Delapan) buah yang kemudian menjualnya kepada Saksi H. Mustaming sebesar Rp.100.000, (Seratus Ribu Rupiah)/ tabung;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 02.30 Wita yang bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kel. Biringere Kecamatan Sinjai Utara terdakwa menemukan gudang penyimpanan tabung gas LPG 3kg dan mencoba masuk dengan merusak gembok pintu menggunakan besi yang terdakwa siapkan dari Makassar, kemudian terdakwa membawa sebanyak 52 (Lima Puluh Dua) tabung gas LPG 3kg dari gudang penyimpanan tersebut lalu meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke Kabupaten Bone di daerah Koppe untuk menjual tabung gas tersebut kepada Saksi H. Mustaming dengan harga Rp. 100.000, (Seratus Ribu Rupiah)/tabung;
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wita terdakwa berkeliling kota Sinjai kemudian terdakwa berhenti di Jl. Andi Pado Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan menemukan toko yang menyimpan tabung gas LPG 3kg namun toko tersebut tertutup dan dikunci menggunakan gembok, sehingga terdakwa mencoba masuk dengan merusak gembok pintu menggunakan besi. Setelah berhasil masuk ke dalam toko dan mengambil beberapa tabung gas LPG 3kg dan bermacammacam jenis rokok;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil barangbarang tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa para korban mengalami total kerugian ± sebesar Rp. 92.340.000, (Sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya