Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Snj 1.DIAN FEBRINA.SH
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
AFDAN MAULANA Bin AMBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1399/P.4.31/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FEBRINA.SH
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFDAN MAULANA Bin AMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia, Terdakwa AFDAN MAULANA BIN AMBO hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Dusun Labettang, Desa Palae, Kec Sinjai Selatan, Kab. Sinjai. atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa bermula pada Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.30 wita, Terdakwa sedang nongkrong di depan rumah Terdakwa Bersama Saksi.NUR dan teman teman Terdakwa lainnya.,kemudian Terdakwa melihat  Saksi Korban ADLIN lalu Terdakwa menegur Saksi Korban ADLIN karena ia sering menggas-gas motor miliknya saat lewat didepan rumah Terdakwa namun setelah Terdakwa menegur saksi korban dengan menggunakan Bahasa daerah ” woe janganko mappangerang-ngerang motor disini karena ribut dan banyak orang tua disini” yang mempunyai arti “jangan kamu gas-gas motormu disini karena ribut dan banyak orang tua” lalu Saksi Korban ADLIN menjawab  menggunakan Bahasa daerah “kenapai kah, urusanku” yang memiliki arti “emang kenapa.ini urusanku”;
  • Bahwa kemudian setelah terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban, saudara dari Saksi Korban ADLIN yaitu Saksi AJIS tiba-tiba datang dan tidak menerimanya bahwa Saksi Korban telah ditegur oleh Terdakwa, Saksi Ajis lalu mengambil parang kemudian Saksi AJIS menghampiri Terdakwa dan langsung menebas Terdakwa menggunakan parang  dan mengenai tangan kanan dari Terdakwa dan Terdakwa pun terjatuh dan pada saat itu juga Saksi AJIS Kembali berusaha untuk menebas Terdakwa untuk yang kedua kalinya dan mengenai paha bagian kanan dari Terdakwa sehingga menyebabkan luka, selanjutnya Terdakwa berusaha melarikan diri dengan cara mengambil Sebatang balok  di dekat Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa mengayunkan Balok tersebut dan mengenai Bahu Sebelah kanan dari Saksi Korban ADLIN sebanyak 1 (satu) kali, kemudian setelah Terdakwa mengayunkan balok dan mengenai Saksi Korban ADLIN,Terdakwa lari  ke sawah di belakang rumah tetangga Terdakwa dan Lel. AJIS berusaha mengejar Terdakwa, namun gagal mendekati Terdakwa, namum Saksi AJIS tetap memberontak untuk mencari Terdakwa sampai ingin masuk ke rumah tetangga Terdakwa ,karena Saksi AJIS beranggapan bahwa Terdakwa bersembunyi di rumah tersebut, lalu beberapa saat kemudian Ketika situasi sudah dirasa sepi dan merasa aman Terdakwa pun Kembali ke rumah Terdakwa
  • Bahwa Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan Saksi Korban MUH.ADLIN BIN LANTE mengalami luka memar pada bagian bahu sebelah kanan;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 1611/PUSK-BLP/SUT/VIII/ 2024 yang diterbitkan oleh UPTD PUSKESMAS BALANGNIPA pada tanggal 26 Juli 2024 yang melakukan pemeriksaan serta menandatangani hasil VER adalah dr. Andi Yuliangraeni, dengan ringkasan pemeriksaan bahwa ditemukan luka memar di lengan atas

Kesimpulan :

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik berupa Surat Visum et Repertum Nomor: 1611/PUSK-BLP/SUT/VIII/ 2024 yang diterbitkan oleh UPTD PUSKESMAS BALANGNIPA pada tanggal 26 Juli 2024 yang melakukan pemeriksaan serta menandatangani hasil VER adalah dr. Andi Yuliangraeni, dengan ringkasan pemeriksaan bahwa ditemukan luka memar di lengan atas.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya