Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama AHMAD SAID diganti menjadi M. ALI JOHANG;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal lahir Pemohon, semula 18-11-1968 menjadi 31-01-1963;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama orang tua Pemohon, M. SAIDE diganti menjadi HUSENG (alm) dan JUHAINA diganti menjadi JOHANG (alm);
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon, tanggal lahir Pemohon, dan nama orang tua Pemohon tersebut pada KTP dan KK;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|