Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2018/PN Snj Toep Efendi Sakka Binti Rotong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2018/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan C.1/02/V/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Toep Efendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sakka Binti Rotong[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Keterangan Singkat Kejadian     :   Pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 sekitar jam 09.30 Wita, bertempat dilokasi tanah dibelakang rumah di Dsn.Bontokunyi Ds.Erabaru Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai, telah terjadi tindak pidana ringan “Penyerobotan Tanah” terhadap lokasi tanah milik korban Per.HATIMANG Als,SIMA Binti KANJUMA, yang dilakukan oleh tersangka atas nama Per.SAKKA Binti ROTONG, dengan cara tersangka masuk kelokasi tanah dibelakang rumah dan menanam pohon pisang sebanyak 3 (Tiga) pohon tanpa seizin pemiliknya/korban, dan sebelumnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 sekitar jam 09.00 wita, tersangka juga telah melakukan perbuatan masuk kelokasi tanah dibelakang rumah dan menanam pohon pisang sebanyak 5 (Lima) pohon, dan menanam tanaman lain seperti serre, keladi, ubi kayu dan biji labu anpa seizin pemiliknya/korban, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekitar 09.00 wita, tersangka telah melakukan perbuatan masuk kelokasi tanah dibelakang rumah dan melakukan pemagaran tepat dibelakang rumah dekat

/  Pondasi  ..............

-  2  -

                                                 pondasi, dan kesemuanya ditempat kejadian yang sama di Dsn.Bontokunyi Ds.Erabaru Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai dan menurut tersangka kalau lokasi tanah tersebut dulunya milik orang tuannya sehingga hendak diambil alih, dikuasai atau dimiliki, sedangkan lokasi tanah tersebut sudah sejak lama berpindah tangan baik SPPT dan telah bersertifikat maupun penguasaan atas nama korban Per.HATIMANG Als,SIMA, sehingga korban merasa dirugikan dan keluarga yang tinggal dilokasi tanah tersebut merasa tidak aman dan tidak tenang atau ketakutan terhadap perbuatan tersangka  .------------------

Diperintahkan kepada tersangka dan saksi untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Sinjai pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 jam 10.00 wita .

                                                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya