Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Snj BISANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BISANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang tertulis pada dokumen kependudukan dan Ijazah pemohon, yaitu BISANA lahir pada tanggal 13 Oktober 1969, dengan identitas Pemohon yang tertulis pada Paspor No. A 8465144, yaitu BISANA SIMING lahir pada tanggal 13 Oktober 1964 adalah identitas yang berbeda tetapi merujuk pada satu orang yang sama yaitu Pemohon;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk menyesuaikan identitas pemohon yang tertulis pada Paspor No. A 8465144 atas nama BISANA SIMING lahir pada tanggal 13 Oktober 1964 disesuaikan dengan identitas pemohon yang tertulis pada dokumen kependukan pemohon, yaitu BISANA lahir pada tanggal 13 Oktober 1969;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak