Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2012/PN.SINJAI 1.Hj. NINDONG BINTI H. HASNA
2.Hj. ROSLIATI BINTI H. HASAN
1.MUH. SALEH BIN MUSTARI
2.HAWA BINTI MUSTARI
3.ABD. RASYID BIN MUSTARI
4.HASRI BIN MUSTARI
5.SUYUTI BIN MUSTARI
6.DAHLIA BINTI MUSTARI
7.SUMARNI BINTI MUSTARI
8.M.SAID BIN MUSTARI
9.HASNIATI BINTI MUSTARI
10.BURHANUDDIN BIN MUSTARI
11.Hj.RAHMATIAH
12.Negara RI cq. Kepala Badan Petahanan Sinjai
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Feb. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/PDT.G/2012/PN.SINJAI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. NINDONG BINTI H. HASNA
2Hj. ROSLIATI BINTI H. HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMBO TANG, SHHj. NINDONG BINTI H. HASNA
2AMBO TANG, SHHj. ROSLIATI BINTI H. HASAN
Tergugat
NoNama
1MUH. SALEH BIN MUSTARI
2HAWA BINTI MUSTARI
3ABD. RASYID BIN MUSTARI
4HASRI BIN MUSTARI
5SUYUTI BIN MUSTARI
6DAHLIA BINTI MUSTARI
7SUMARNI BINTI MUSTARI
8M.SAID BIN MUSTARI
9HASNIATI BINTI MUSTARI
10BURHANUDDIN BIN MUSTARI
11Hj.RAHMATIAH
12Negara RI cq. Kepala Badan Petahanan Sinjai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah sah milik peggugat I dan II yang diperoleh karena pemberian ayah para penggugat yang bernama H.Hasan bin H.Syuaib Almarhum ;
  3. Menyatakan bahwa penerbitan sertifikat hak milik atas tanah sengketa menjadi atas nama Maemunah Binti Baderia adalah tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai hukum yang mengikat ;
  4. menyatakan bahwa penjualan atas tanah sengketa yang dilakukan oleh tergugat III Abd. Rasyid Bin Mustari atau ahli waris lain dari Mustari alias Badewing kepada tergugat XI Hj. Rahmatia adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai hukum mengikat ;
  5. menyatakan bahwa penguasaa tergugat-tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan mealawan hukum ;
  6. Menyatakan baahwa segala surat-surat akta dan segala bentuk peralihan lainnya atas tanah sengketa manjadi atas nama tergugat-tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  7. menghukum tergugat-tergugat atau kepada siapa saja yang mendapak hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada para penggugat secara utuh, sempurnah dan tanpa syarat ;
  8. Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara ;

ATAU : Jika Pengadilan Negeri Sinjai berpendapat lain dimohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak