Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Feb. 2012 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
1/PDT.G/2012/PN.SINJAI |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hj. NINDONG BINTI H. HASNA | 2 | Hj. ROSLIATI BINTI H. HASAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AMBO TANG, SH | Hj. NINDONG BINTI H. HASNA | 2 | AMBO TANG, SH | Hj. ROSLIATI BINTI H. HASAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUH. SALEH BIN MUSTARI | 2 | HAWA BINTI MUSTARI | 3 | ABD. RASYID BIN MUSTARI | 4 | HASRI BIN MUSTARI | 5 | SUYUTI BIN MUSTARI | 6 | DAHLIA BINTI MUSTARI | 7 | SUMARNI BINTI MUSTARI | 8 | M.SAID BIN MUSTARI | 9 | HASNIATI BINTI MUSTARI | 10 | BURHANUDDIN BIN MUSTARI | 11 | Hj.RAHMATIAH | 12 | Negara RI cq. Kepala Badan Petahanan Sinjai |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah sah milik peggugat I dan II yang diperoleh karena pemberian ayah para penggugat yang bernama H.Hasan bin H.Syuaib Almarhum ;
- Menyatakan bahwa penerbitan sertifikat hak milik atas tanah sengketa menjadi atas nama Maemunah Binti Baderia adalah tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai hukum yang mengikat ;
- menyatakan bahwa penjualan atas tanah sengketa yang dilakukan oleh tergugat III Abd. Rasyid Bin Mustari atau ahli waris lain dari Mustari alias Badewing kepada tergugat XI Hj. Rahmatia adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai hukum mengikat ;
- menyatakan bahwa penguasaa tergugat-tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan mealawan hukum ;
- Menyatakan baahwa segala surat-surat akta dan segala bentuk peralihan lainnya atas tanah sengketa manjadi atas nama tergugat-tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- menghukum tergugat-tergugat atau kepada siapa saja yang mendapak hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada para penggugat secara utuh, sempurnah dan tanpa syarat ;
- Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara ;
ATAU : Jika Pengadilan Negeri Sinjai berpendapat lain dimohon putusan yang seadil-adilnya ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |