Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa, Muhtar S.Bafaddal Bin Bafaddal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya tahun 2023 bertempat di Jalan Baronang, Tappee, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinja atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan terturup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00864 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai pada tanggal 12 Juli 2023 menerangkan kepemilikan sebidang tanah dengan luas 4.106m2 (Empat Ribu Seratus Enam Meter Persegi) adalah milik Saksi Asdar Bin Sanusi;
- Bahwa berawal dari tahun 2013 Terdakwa mulai menggarap sebidang tanah yang diatasnya termuat sebuah empang yang beralamat di Jalan Baronang, Tappee, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai untuk membudidayakan rumput laut;
- Bahwa tanah empang yang digarap oleh Terdakwa tersebut ditanami budidaya rumput laut untuk kemudian hasil dari panennya dijual oleh Terdakwa dan mendapatkan keuntungan dari penjualan rumput laut tersebut;
- Bahwa sekira pada tanggal 04 Desember 2023 Saksi Irmawati Bafaddal Binti Asdar bersama dengan Saksi Asdar Bin Sanusi Bafaddal melalui Kuasa Hukumnya memberikan Surat Somasi kepada Terdakwa yang pada pokonya menjelaskan bahwa tanah empang yang digarap oleh Terdakwa merupakan Tanah milik Saksi Asdar yang sudah bersertifikat, namun Terdakwa tidak mengindahkan isi dari somasi tersebut;
- Bahwa Terdakwa selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2023 melalui Kuasa Hukumnya membalas somasi yang diberikan oleh Saksi Irmawati Bafaddal Binti Asdar dan Saksi Asdar Bin Sanusi Bafaddal yang pada intinya Terdakwa menyangkal kepemilikan tanah empang yang ia kelola tersebut adalah milik Saksi Asdar Bin Sanusi Bafaddal;
- Bahwa setelah mendapat balasan somasi yang diberikan oleh Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, kemudian pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 Saksi Irmawati Bafaddal bersama Saksi Asdar Bin Sanusi Bafaddal melalui Kuasa Hukumnya kembali memberikan Surat Somasi Ke-II kepada Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan untuk segera berhenti mengelola atau menggarapi tanah empang yang berada di Jalan Baronang, Tappee, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tersebut;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama setelah Surat Somasi Ke-II akan disampaikan kepada Terdakwa melalui Kuasa Hukum Terdakwa, Saksi Irmawati pergi menuju ke Jalan Baronang, Tappee, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tempat Tanah Empang tersebut berada untuk memasang papan spanduk yang bertuliskan "Tanah Milik H. ASDAR", namun sesampainya di lokasi tersebut Saksi Irmawati bertemu dengan Terdakwa yang sedang hendak menggarapi empang tersebut dan Terdakwa melihat bahwa Saksi Irmawati akan memasang papan spanduk yang bertuliskan "Tanah Milik H. ASDAR" sehingga Terdakwa merasa keberatan dan memulai pertengkaran dengan menghalangi Saksi Irmawati untuk memasang papan spanduk tersebut hingga akhirnya Saksi Irmawati pergi untuk meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa setelah Saksi Irmawati Bafaddal Binti Asdar Sanusi Bafaddal pergi meninggalkan tempat tersebut, Saksi Suwardi yang sebelumnya bekerja untuk Terdakwa mengurusi empang tersebut melihat terdakwa masih tetap berada di Tanah Empang tersebut dan masih mengelola empang yang juga memanen hasil budidaya rumput laut untuk kemudian dijual oleh Terdakwa;
- Bahwa sekira pada Bulan Maret 2024 yang tanggal dan harinya tidak dapat diingat oleh Saksi Irmawati Bafaddal Binti Asdar Sanusi Bafaddal hendak mendatangi tempat Tanah empang tersebut namun Saksi Irmawati Bafaddal Binti Asdar melihat Terdakwa yang berada di tempat tersebut dan masih menggarapi atau mengelola Tanah Empang tersebut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengelola dan membudidayakan rumput laut diatas tanah empang milik Saksi Asdar Bin Sanusi Bafaddal tersebut;
----------------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 167 Ayayt (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------- |