Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Snj Okty Risa Makartia, S.H 1.MAHRIZAN AL RIZKY Alias IJANG Bin SUDIRMAN
2.ZULJALALI AL IKRAM Bin A. MUH. JUFRI
3.M. ARIL Bin ASWAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-629/P.4.31/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Okty Risa Makartia, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHRIZAN AL RIZKY Alias IJANG Bin SUDIRMAN[Penahanan]
2ZULJALALI AL IKRAM Bin A. MUH. JUFRI[Penahanan]
3M. ARIL Bin ASWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I M. ARIL Bin ASWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ZULJALALI AL IKRAM Bin A. MUH. JUFRI dan Terdakwa III MAHRIZAN AL RIZKY Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.45 wita atau pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Dusun Marana Desa Pasimarannu Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, para Terdakwa telah melakukan perbuatan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Muh. Salim Bin Mansur, Saksi Very Afandi Bin Salahuddin dan Saksi Fauzal Akbar Bin Arman dan mengakibatkan luka-luka yang perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.45 WITA, pada saat Saksi Muh. Salim Bin Mansur, Saksi Very Afandi Bin Salahuddin dan Saksi Fauzal Akbar Bin Arman sedang duduk-duduk di pinggir jalan bermaksud menunggu teman, selanjutnya datang Terdakwa Aril bersama temanya mendekati korban, dia mengatakan “iko mappaerrang-errang motoro?” sambil melayangkan pukulan ke arah kepala saksi Salim, selanjutnya Terdakwa Mahrizan dan Terdakwa Zuljalali ikut memukul saksi Salim sehingga saksi Salim terjatuh ke jalan dan kemudian di injak-injak oleh mereka. Sedangkan setelah itu Terdakwa Aril mendekati saksi Very dan langsung meninju bagian mulut saksi Very sebanyak 1 kali dan mengakibatkan bibir saksi mengalami luka robek, selanjutnya Terdakwa meninju kepala sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga menyebabkan luka benjol pada kepala sebelah kanan. Kemudian Terdakwa Aril yang menggunakan baju putih menghampiri saksi Fauzal dan langsung meninju bagian mata sebelah kanan dan mengakibatkan luka memar pada sekitar mata kanan dan kemudian Terdakwa Aril menendang dari arah belakang dan mengenai punggung saksi Fauzal sehingga mengalami luka lecet pada punggung dan juga dipukul di belakang namun saksi Fauzal tidak memperhatikan bagian apa yang kena, sedangkan teman para saksi yaitu Lel. Risal melarikan diri. Setelah para Terdakwa menganiaya para saksi, kemudian para Terdakwa selanjutnya meninggalkan para saksi sambil mengatakan “syiseppi ku runtu mateno itu”. Setelah itu para saksi langsung ke Puskesmas Panaikang untuk mendapatkan pengobatan lalu menuju ke Polsek Sinjai Timur untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut.
  • Bahwa penyebab pengeroyokan tersebut adalah karena mulanya para Terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah temannya main domino kemudian mendengar suara motor digas kencang lewat depan rumah tersebut sehingga membuat para Terdakwa kaget, kemudian para Terdakwa mendengar suara motor tersebut menghilang sehingga para Terdakwa memperkirakan kalau rombongan pemotor tersebut singgah sehingga Terdakwa Aril berboncengan bersama Terdakwa Ikram pergi untuk mengeceknya dan menemukan para saksi yang sedang duduk-duduk dipinggir jalan dan mengira para saksi lah yang menggas-gas motor didepan rumahnya sehingga Terdakwa Aril langsung memulai memukul saksi Salim diikuti oleh Terdakwa Ikram dan Terdakwa Mahrizan.
  • Bahwa pada saat pengeroyokan tersebut tidak terdapat benda atau alat yang digunakan oleh para Terdakwa, hanya menggunakan tangan kosong.
  • Bahwa akibat pengeroyokan tersebut adalah saksi Salim, saksi Very dan saksi Fauzal mengalami luka-luka dan memar pada tubuhnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Panaikang Nomor:114/PKM/PN/ST/II/2022, Tanggal 27 Februari 2024, di tanda tangani dr. Rais munajat menerangkan :

N a m a               : MUH. SALIM Bin MANSUR

Jenis kelamin                : Laki-laki

Tempat tgl lahir  : Lasiai, 31 Desember 2001

Pekerjaan           : Nelayan

Alamat                 : Dusun Bontotenga Desa Lasiai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai

  • Hasil pemeriksaan tubuh bagian Luar:
  • Kepala : Memar dan bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kanan bawah ukuran 2 x 2 Cm.
  • Punggung : terdapat memar pada punggung kiri bagian atas dengan ukuran 0,5x0,5 cm, terdapat luka lecet pada punggung kanan bagian atas dengan ukuran 2,3 x 0,5 cm, terdapat memar pada punggung kiri bawah dengan ukuran 7x1,5 cm, terdapat memar pada punggung tengah bagian bawah dengan ukuran 1 x 0,1 cm, terdapat luka lecet pada punggung kanan bagian dengan ukuran 1,50,1 cm.
  • Kesimpulan: berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan dari pemeriksaan didapatkan luka memar dan bengkak yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Panaikang Nomor:112/PKM/PN/ST/II/2022, Tanggal 27 Februari 2024, di tanda tangani dr. Rais munajat menerangkan:

N a m a               : VERY AFANDI Bin SALAHUDDIN

Jenis kelamin                : Laki-laki

Tempat tgl lahir  : Lasiai, 09 Juli 2004

Pekerjaan           : Nelayan

Alamat                 : Dusun Bontotenga Desa Lasiai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai

  • Hasil pemeriksaan tubuh bagian luar:
  • Dahi : terdapat begkak dan memar pada dahi kanan dengan ukuran 1x1 cm.
  • Bibir : terdapat luka robek pada bibir bagian dalam degan ukuran 3x1 cm, terdapat luka lecet pada bibir bagian luar dengan ukuran 0,5x0,5 cm, 1 gigi atas bagian depan kiri goyang.
  • Kesimpulan : berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan dari pemeriksaan didapatkan luka memar dan bengkak yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Panaikang Nomor:115/PKM/PN/ST/II/2022, Tanggal 27 Februari 2024, di tanda tangani dr. Rais munajat menerangkan:

N a m a               : FAUZAL AKBAR Bin ARMAN

Jenis kelamin                : Laki-laki

Tempat tgl lahir  : Sinjai, 19 Desember 2003

Pekerjaan           : Petani

Alamat                 : Dusun Bontotenga Desa Lasiai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai

  • Hasil pemeriksaan tubuh bagian luar   :
  • Pelipis : terdapat bengkak dan memar pada pelipis samping alias mata kanan dengan ukuran 21 cm.
  • Punggung : terdapat luka memar pada punggung kiri bagian atas dengan ukuran 2,5x0,3 cm, terdapat bengkak dan memar pada punggung tengah bagian bawah dengan ukuran 1x0,4 cm. Terdapat bengkak dan memar pada punggung ttengah bagian bawah ukuran 1,5 x 1 cm.
  • Kesimpulan :berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan dari pemeriksaan didapatkan luka memar dan bengkak yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I M. ARIL Bin ASWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ZULJALALI AL IKRAM Bin A. MUH. JUFRI dan Terdakwa III MAHRIZAN AL RIZKY Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.45 wita atau pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Dusun Marana Desa Pasimarannu Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, para Terdakwa telah melakukan perbuatan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Muh. Salim Bin Mansur, Saksi Very Afandi Bin Salahuddin dan Saksi Fauzal Akbar Bin Arman yang perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------

  • Bahwa awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.45 WITA, pada saat Saksi Muh. Salim Bin Mansur, Saksi Very Afandi Bin Salahuddin dan Saksi Fauzal Akbar Bin Arman sedang duduk-duduk di pinggir jalan bermaksud menunggu teman, selanjutnya datang Terdakwa Aril bersama temanya mendekati korban, dia mengatakan “iko mappaerrang-errang motoro?” sambil melayangkan pukulan ke arah kepala saksi Salim, selanjutnya Terdakwa Mahrizan dan Terdakwa Zuljalali ikut memukul saksi Salim sehingga saksi Salim terjatuh ke jalan dan kemudian di injak-injak oleh mereka. Sedangkan setelah itu Terdakwa Aril mendekati saksi Very dan langsung meninju bagian mulut saksi Very sebanyak 1 kali dan mengakibatkan bibir saksi mengalami luka robek, selanjutnya Terdakwa meninju kepala sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga menyebabkan luka benjol pada kepala sebelah kanan. Kemudian Terdakwa Aril yang menggunakan baju putih menghampiri saksi Fauzal dan langsung meninju bagian mata sebelah kanan dan mengakibatkan luka memar pada sekitar mata kanan dan kemudian Terdakwa Aril menendang dari arah belakang dan mengenai punggung saksi Fauzal sehingga mengalami luka lecet pada punggung dan juga dipukul di belakang namun saksi Fauzal tidak memperhatikan bagian apa yang kena, sedangkan teman para saksi yaitu Lel. Risal melarikan diri. Setelah para Terdakwa menganiaya para saksi, kemudian para Terdakwa selanjutnya meninggalkan para saksi sambil mengatakan “syiseppi ku runtu mateno itu”. Setelah itu para saksi langsung ke Puskesmas Panaikang untuk mendapatkan pengobatan lalu menuju ke Polsek Sinjai Timur untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut.
  • Bahwa penyebab pengeroyokan tersebut adalah karena mulanya para Terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah temannya main domino kemudian mendengar suara motor digas kencang lewat depan rumah tersebut sehingga membuat para Terdakwa kaget, kemudian para Terdakwa mendengar suara motor tersebut menghilang sehingga para Terdakwa memperkirakan kalau rombongan pemotor tersebut singgah sehingga Terdakwa Aril berboncengan bersama Terdakwa Ikram pergi untuk mengeceknya dan menemukan para saksi yang sedang duduk-duduk dipinggir jalan dan mengira para saksi lah yang menggas-gas motor didepan rumahnya sehingga Terdakwa Aril langsung memulai memukul saksi Salim diikuti oleh Terdakwa Ikram dan Terdakwa Mahrizan.
  • Bahwa pada saat pengeroyokan tersebut tidak terdapat benda atau alat yang digunakan oleh para Terdakwa, hanya menggunakan tangan kosong.
  • Bahwa akibat pengeroyokan tersebut adalah saksi Salim, saksi Very dan saksi Fauzal mengalami luka-luka dan memar pada tubuhnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Panaikang Nomor:114/PKM/PN/ST/II/2022, Tanggal 27 Februari 2024, di tanda tangani dr. Rais munajat menerangkan :

N a m a               : MUH. SALIM Bin MANSUR

Jenis kelamin                : Laki-laki

Tempat tgl lahir  : Lasiai, 31 Desember 2001

Pekerjaan           : Nelayan

Alamat                 : Dusun Bontotenga Desa Lasiai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai

  • Hasil pemeriksaan tubuh bagian Luar:
  • Kepala : Memar dan bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kanan bawah ukuran 2 x 2 Cm.
  • Punggung : terdapat memar pada punggung kiri bagian atas dengan ukuran 0,5x0,5 cm, terdapat luka lecet pada punggung kanan bagian atas dengan ukuran 2,3 x 0,5 cm, terdapat memar pada punggung kiri bawah dengan ukuran 7x1,5 cm, terdapat memar pada punggung tengah bagian bawah dengan ukuran 1 x 0,1 cm, terdapat luka lecet pada punggung kanan bagian dengan ukuran 1,50,1 cm.
  • Kesimpulan: berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan dari pemeriksaan didapatkan luka memar dan bengkak yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Panaikang Nomor:112/PKM/PN/ST/II/2022, Tanggal 27 Februari 2024, di tanda tangani dr. Rais munajat menerangkan:

N a m a               : VERY AFANDI Bin SALAHUDDIN

Jenis kelamin                : Laki-laki

Tempat tgl lahir  : Lasiai, 09 Juli 2004

Pekerjaan           : Nelayan

Alamat                 : Dusun Bontotenga Desa Lasiai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai

  • Hasil pemeriksaan tubuh bagian luar:
  • Dahi : terdapat begkak dan memar pada dahi kanan dengan ukuran 1x1 cm.
  • Bibir: terdapat luka robek pada bibir bagian dalam degan ukuran 3x1 cm, terdapat luka lecet pada bibir bagian luar dengan ukuran 0,5x0,5 cm, 1 gigi atas bagian depan kiri goyang.
  • Kesimpulan : berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan dari pemeriksaan didapatkan luka memar dan bengkak yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Panaikang Nomor:115/PKM/PN/ST/II/2022, Tanggal 27 Februari 2024, di tanda tangani dr. Rais munajat menerangkan:

N a m a               : FAUZAL AKBAR Bin ARMAN

Jenis kelamin                : Laki-laki

Tempat tgl lahir  : Sinjai, 19 Desember 2003

Pekerjaan           : Petani

Alamat                 : Dusun Bontotenga Desa Lasiai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai

  • Hasil pemeriksaan tubuh bagian luar   :
  • Pelipis : terdapat bengkak dan memar pada pelipis samping alias mata kanan dengan ukuran 21 cm.
  • Punggung : terdapat luka memar pada punggung kiri bagian atas dengan ukuran 2,5x0,3 cm, terdapat bengkak dan memar pada punggung tengah bagian bawah dengan ukuran 1x0,4 cm. Terdapat bengkak dan memar pada punggung ttengah bagian bawah ukuran 1,5 x 1 cm.
  • Kesimpulan :berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan dari pemeriksaan didapatkan luka memar dan bengkak yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I M. ARIL Bin ASWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ZULJALALI AL IKRAM Bin A. MUH. JUFRI dan Terdakwa III MAHRIZAN AL RIZKY Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.45 wita atau pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Dusun Marana Desa Pasimarannu Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, para Terdakwa telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap orang yaitu Saksi Muh. Salim Bin Mansur, Saksi Very Afandi Bin Salahuddin dan Saksi Fauzal Akbar Bin Arman yang perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.45 WITA, pada saat Saksi Muh. Salim Bin Mansur, Saksi Very Afandi Bin Salahuddin dan Saksi Fauzal Akbar Bin Arman sedang duduk-duduk di pinggir jalan bermaksud menunggu teman, selanjutnya datang Terdakwa Aril bersama temanya mendekati korban, dia mengatakan “iko mappaerrang-errang motoro?” sambil melayangkan pukulan ke arah kepala saksi Salim, selanjutnya Terdakwa Mahrizan dan Terdakwa Zuljalali ikut memukul saksi Salim sehingga saksi Salim terjatuh ke jalan dan kemudian di injak-injak oleh mereka. Sedangkan setelah itu Terdakwa Aril mendekati saksi Very dan langsung meninju bagian mulut saksi Very sebanyak 1 kali dan mengakibatkan bibir saksi mengalami luka robek, selanjutnya Terdakwa meninju kepala sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga menyebabkan luka benjol pada kepala sebelah kanan. Kemudian Terdakwa Aril yang menggunakan baju putih menghampiri saksi Fauzal dan langsung meninju bagian mata sebelah kanan dan mengakibatkan luka memar pada sekitar mata kanan dan kemudian Terdakwa Aril menendang dari arah belakang dan mengenai punggung saksi Fauzal sehingga mengalami luka lecet pada punggung dan juga dipukul di belakang namun saksi Fauzal tidak memperhatikan bagian apa yang kena, sedangkan teman para saksi yaitu Lel. Risal melarikan diri. Setelah para Terdakwa menganiaya para saksi, kemudian para Terdakwa selanjutnya meninggalkan para saksi sambil mengatakan “syiseppi ku runtu mateno itu”. Setelah itu para saksi langsung ke Puskesmas Panaikang untuk mendapatkan pengobatan lalu menuju ke Polsek Sinjai Timur untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut.
  • Bahwa penyebab pengeroyokan tersebut adalah karena mulanya para Terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah temannya main domino kemudian mendengar suara motor digas kencang lewat depan rumah tersebut sehingga membuat para Terdakwa kaget, kemudian para Terdakwa mendengar suara motor tersebut menghilang sehingga para Terdakwa memperkirakan kalau rombongan pemotor tersebut singgah sehingga Terdakwa Aril berboncengan bersama Terdakwa Ikram pergi untuk mengeceknya dan menemukan para saksi yang sedang duduk-duduk dipinggir jalan dan mengira para saksi lah yang menggas-gas motor didepan rumahnya sehingga Terdakwa Aril langsung memulai memukul saksi Salim diikuti oleh Terdakwa Ikram dan Terdakwa Mahrizan.
  • Bahwa pada saat pengeroyokan tersebut tidak terdapat benda atau alat yang digunakan oleh para Terdakwa, hanya menggunakan tangan kosong.
  • Bahwa akibat pengeroyokan tersebut adalah saksi Salim, saksi Very dan saksi Fauzal mengalami luka-luka dan memar pada tubuhnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Panaikang Nomor:114/PKM/PN/ST/II/2022, Tanggal 27 Februari 2024, di tanda tangani dr. Rais munajat menerangkan :

N a m a               : MUH. SALIM Bin MANSUR

Jenis kelamin                : Laki-laki

Tempat tgl lahir  : Lasiai, 31 Desember 2001

Pekerjaan           : Nelayan

Alamat                 : Dusun Bontotenga Desa Lasiai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai

  • Hasil pemeriksaan tubuh bagian Luar:
  • Kepala : Memar dan bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kanan bawah ukuran 2 x 2 Cm.
  • Punggung : terdapat memar pada punggung kiri bagian atas dengan ukuran 0,5x0,5 cm, terdapat luka lecet pada punggung kanan bagian atas dengan ukuran 2,3 x 0,5 cm, terdapat memar pada punggung kiri bawah dengan ukuran 7x1,5 cm, terdapat memar pada punggung tengah bagian bawah dengan ukuran 1 x 0,1 cm, terdapat luka lecet pada punggung kanan bagian dengan ukuran 1,50,1 cm.
  • Kesimpulan: berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan dari pemeriksaan didapatkan luka memar dan bengkak yang disebbkan oleh trauma benda tumpul.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Panaikang Nomor:112/PKM/PN/ST/II/2022, Tanggal 27 Februari 2024, di tanda tangani dr. Rais munajat menerangkan:

N a m a               : VERY AFANDI Bin SALAHUDDIN

Jenis kelamin                : Laki-laki

Tempat tgl lahir  : Lasiai, 09 Juli 2004

Pekerjaan           : Nelayan

Alamat                 : Dusun Bontotenga Desa Lasiai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai

  • Hasil pemeriksaan tubuh bagian luar:
  • Dahi : terdapat begkak dan memar pada dahi kanan dengan ukuran 1x1 cm.
  • Bibir  : terdapat luka robek pada bibir bagian dalam degan ukuran 3x1 cm, terdapat luka lecet pada bibir bagian luar dengan ukuran 0,5x0,5 cm, 1 gigi atas bagian depan kiri goyang.
  • Kesimpulan : berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan dari pemeriksaan didapatkan luka memar dan bengkak yang disebbkan oleh trauma benda tumpul.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Panaikang Nomor:115/PKM/PN/ST/II/2022, Tanggal 27 Februari 2024, di tanda tangani dr. Rais munajat menerangkan:

N a m a               : FAUZAL AKBAR Bin ARMAN

Jenis kelamin                : Laki-laki

Tempat tgl lahir  : Sinjai, 19 Desember 2003

Pekerjaan           : Petani

Alamat                 : Dusun Bontotenga Desa Lasiai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai

  • Hasil pemeriksaan tubuh bagian luar   :
  • Pelipis : terdapat bengkak dan memar pada pelipis samping alias mata kanan dengan ukuran 21 cm.
  • Punggung : terdapat luka memar pada punggung kiri bagian atas dengan ukuran 2,5x0,3 cm, terdapat bengkak dan memar pada punggung tengah bagian bawah dengan ukuran 1x0,4 cm. Terdapat bengkak dan memar pada punggung ttengah bagian bawah ukuran 1,5 x 1 cm.
  • Kesimpulan :berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan dari pemeriksaan didapatkan luka memar dan bengkak yang disebbkan oleh trauma benda tumpul.
  •  

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya