Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa HALIM SULAIKAH Alias SUL Bin ABD.RAHMAN pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl.Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN (mereka adalah anggota kepolisian resort Sinjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut atau di sepanjang jalan Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai lalu tiba-tiba saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN melihat seseorang sedang mengendarai sepeda motor sedang berhenti di salah satu rumah makan dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN mendekati terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) saset plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang terdakwa selipkan dihelem yang terdakwa gunakan;
- Selanjutnya terdakwa diinterogasi oleh pihak Kepolisian terdakwa mengakui kalau shabu tersebut terdakwa peroleh dari Lelaki PANGKI (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kota Makassar sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan;
- Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa 1(satu) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto 0,1862 gram, dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 3647/NNF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 disimpulkan bahwa 1(satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1862 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,1367 gram, adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa terdakwa HALIM SULAIKAH Alias SUL Bin ABD.RAHMAN pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl.Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN (mereka adalah anggota kepolisian resort Sinjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut atau di sepanjang jalan Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai lalu tiba-tiba saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN melihat seseorang sedang mengendarai sepeda motor sedang berhenti di salah satu rumah makan dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN mendekati terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) saset plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang terdakwa selipkan dihelem yang terdakwa gunakan;
- Selanjutnya terdakwa diinterogasi oleh pihak Kepolisian terdakwa mengakui kalau shabu tersebut terdakwa peroleh dari Lelaki PANGKI (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kota Makassar sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan;
- Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa 1(satu) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto 0,1862 gram, dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 3647/NNF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 disimpulkan bahwa 1(satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1862 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,1367 gram, adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa terdakwa HALIM SULAIKAH Alias SUL Bin ABD.RAHMAN pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl.Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN (mereka adalah anggota kepolisian resort Sinjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut atau di sepanjang jalan Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai lalu tiba-tiba saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN melihat seseorang sedang mengendarai sepeda motor sedang berhenti di salah satu rumah makan dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN bersama-sama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN mendekati terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) saset plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang terdakwa selipkan dihelem yang terdakwa gunakan;
- Selanjutnya terdakwa diinterogasi oleh pihak Kepolisian terdakwa mengakui kalau shabu tersebut terdakwa peroleh dari Lelaki PANGKI (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kota Makassar sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa benar terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yaitu terdakwa mempersiapkan botol air mineral dengan berisi air melebihi dari setengah (hampir penuh) lalu penutup air mineral tersebut terdakwa lubangi sebanyak dua lubang dan di masukkan masing-masing pipet ke dalam lubang pada penutup air mineral kemudian sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam kaca/pireks kemudian pirex tersebut terdakwa membakar menggunakan korek api dengan ukuran api yang paling kecil sampai sabu tersebut mencair dan mengeluarkan asap tipis kemudian terdakwa menghisap asap tersebut menggunakan pipet yang plastik yang telah dibuat sebelumnya dan asap yang dihisap menggunakan pipet melaui mulut dan dikeluarkan melalui mulut dan hidung;
- Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa 1(satu) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto 0,1862 gram, dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 3647/NNF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 disimpulkan bahwa 1(satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1862 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,1367 gram, adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |