Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 369.764.274,- ( TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 250.000.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH JUTA ) ditambah bunga sebesar Rp. 83.743.442,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA TUJUH RAATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT DUA RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. 36.020.832,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA DUA PULUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RUPIAH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|