Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, Sertifikat Hak Milik No. No. 1439 , Surat ukur No. 71/1980 tanggal 19 Feburari 1980, terletak di Jalan Bulu Bicara RT.003 RW.002 Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai seluas 2791, dengan No. SPPT/PBB NOP. 73. 07. 050. 010. 008-0116.0, berbatas dengan :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Alm. Kacong/Juni, Jalan Raya
- Sebelah Timur Jalan Raya
- Sebelah Selatan Tanah Hj. Nurung, Baso/Rosmawati
- Sebalah Barat Tanah Nurhayati/Anis/A.Sri Rahmayani
adalah Tanah milik MAKKING BIN BACO (Penggugat)
- Menyatakan penguasaan para tergugat (1,2,3,4,5) atas tanah sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 15 Tahun 2015, antara Fredy Sunardi selaku Penjual dan Makking selaku Pembeli serta Sertifikat Hak Milik No. No. 1439 , Surat ukur No. 71/1980 tanggal 19 Feburari 1980. Adalah SAH meneurut HUKUM.
- Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama para tergugat atas tanah sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum tergugat 1 dan 3, untuk membayar kerugian yang Penggugat rasakan selama kurang lebih 8 (Delapan) tahun lamanya dengan cara masing-masing Tergugat membayar Ganti rugi, kepada Penggugat sebesar Rp192.000.000 (Seratus Sembilan puluh Dua Juta Rupiah).- perorang.
- Menghukum tergugat 3, untuk membayar kerugian yang Penggugat rasakan selama kurang lebih 3 (Tiga) tahun lamanya dengan membayar Ganti rugi, kepada Penggugat sebesar Rp. 72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng, setiap kali lalai menjalankan putusan.
- Menghukum para tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa , selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh sempurna, dan tanpa syarat apapun juga.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) walaupun ada perlawanan , banding atau kasasi.
- Menghukum pula para tergugat secara tanggugung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |