Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.C/2024/PN Snj | SUDARMAN TAIYEB,S.H. | A. Muktiali Bin Andi Tajuddin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.C/2024/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/02/XII/RES.1.6/20244/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Uraian singkat kejadian :
Telah terjadi Tindak pidana “ Penganiayaan Ringan “ Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar Pukul 17.30 Wita Korban Lel. A. SULAEMAN sedang berada di rumah Tersangka Lel. A. MUKTIALI di Dusun Bongki Desa Baru Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai dengan tujuan untuk membesuk anak dari Tersangka Lel. A. MUKTIALI yang telah mengalami Kecelakan dan pada saat Korban menanyakan bagaimana sehingga terjadi kecelakaan kepada anak Lel. A. MUKTIALI tiba – tiba muncul Tersangka Lel. MUKTIALI dari belakang Korban dan dengan Spontan melakukan Penganiayaan terhadap diri Korban dengan Menendang bagian Bokong (pantat) Korban sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu korban kaget dan langsung bertanya kepada Tersangka Lel. MUKTIALI “ kenapaki bisa tendangka, istigfhar ki” dan Tersangka Lel. MUKTIALI terdiam dan langsung duduk di sofa ruang keluarga dan sekitar 10 menit kemudian Korban mendatangi Tersangka Lel. MUKTIALI dan bertanya “ kenapa ki bisa tendang ka Ta, apa ada yang salah dengan bahasaku padahal saya cuman bertanya magai mulle meddung mbe yang artinya Kenapki bisa jatuh (bertanya kepada anak Lel. MUKTIALI) dan spontan Ta tendangnga Ta sedangkan orang tua ku sendiri tidak pernah menendang saya dan Tersangka Lel. MUKTIALI menjawab “ addampengangnga ku takkalupaka ( saya minta maaf karena saya khilaf)” dan korban menjawab “ Dena Ta, tomatoakku, amureku dena na engka pakennaikan jari atau aje banganna toppa idi tendangnga (Tidak Ta, orang tua ku,Omku tidak pernah memukul ataupun menendang saya, burasan kita (Lel. MUKTIALI) yang melakukannya “ dan Tersangka Lel. MUKTIALI menjawab “ samanna mupacidda tau meddungngi (seakan – akan menertawakan orang yang jatuh) dan Korban menjawab “ degaga nyameng tau ku meddungngi taue masa iya elo cawa – cawaiki na iya tulu peneddingiki diasengnge meddung jadi degaga nyameng (tidak ada yang baik kalau kita jatuh, manamungkin saya mau menertawakan orang yang jatuh sedangkan saya sendiri sering mengalaminya dan tidak ada yang enak) dan setelah itu korban kembali melihat kondisi anak Lel. A. MUKTIALI lalu kembali Pulang kerumah korban, dari kejadian tersebut pada hasil pemeriksaan Visum Et Repertum korban tidak mengalami luka sesuai hasil Visum Et Refertum Nomor : 1285/PKM-LDT/STG/X/2024, tanggal 29 Oktober 2024 yg dibuat oleh dr. Ulfa Ramdhani Syam ,dengan demikian korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polsek Sinjai Tengah guna proses lebih lanjut.
Pasal 352 KUH Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |