Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus-LH/2025/PN Snj 1.ANDI NUR FITRIANI, SH.,MH
2.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
RISWAN Bin SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 97/Pid.Sus-LH/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1962/P.4.31/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NUR FITRIANI, SH.,MH
2SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa RISWAN BIN SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Benteng Desa Tongke-tongke Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal pada bulan Mei 2025 ketika terdakwa singgah diwarung makan didesa Beteleme Morowali, terdakwa sedang mengobrol dengan salah satu pengunjung warung  mengenai bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Kabupaten Morowali sangat langka dan banyak Masyarakat di Kabupaten Morowali berminat membeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan harga Rp. 285.000 (dua ratus Delapan puluh Lima ribu tujuh ratus rupiah) / Jeriken atau seharga Rp. 8.636,36 (delapan ribu enam ratus tiga puluh enam koma tiga puluh enam rupiah) / Liter. Pada saat itu terdakwa berfikir dan tertarik untuk melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Kabupaten Morowali;
  • Bahwa sekitar akhir bulan Mei 2025 Terdakwa mencari tahu bagaimana cara membeli solar bersubsidi sedangkan terdakwa tidak memiliki surat rekomendasi dan barcode, sehingga terdakwa meminta tolong kepada saksi MUHAMMAD NASIR yang merupakan keluarga terdakwa  agar dibuatkan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ;
  • Bahwa Terdakwa kemudian melakukan pembelian jeriken baru dengan kapasitas 33 liter sebanyak 115 buah di Pasar Kabupaten Bulukumba untuk persiapan pembelian solar. Lalu  terdakwa membeli bahan bakar solar bersubsidi di SPBU Tanete dan mengisi bahan bakar minyak jenis solar ke jeriken yang telah disiapkan selama 4 (empat) hari, terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan harga Rp. 7.400,- /liter (tujuh ribu empat ratus rupiah perliter). Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi mencapai sebanyak 3.975 (tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima) liter, terdakwa menyimpan dan menampung bahan bakar minyak jenis solar subsidi dirumah terdakwa yang selanjutnya akan dijual di Kabupaten Morowali;
  • Bahwa pada tanggal 03 Juni 2025, terdakwa melakukan persiapan untuk berangkat menuju ke Kabupaten Morowali, dengan cara mengangkat dan menyusun bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang telah dimasukkan kedalam jeriken. Terdakwa menutupi jeriken yang berisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan menggunakan terpal / tenda warna hijau, kemudian terdakwa mengikat terpal / tenda warna hijau tersebut. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Lel.ARIL berangkat meninggalkan rumahnya menuju Kabupaten Morowali menggunakan mobil merek Mitsubishi jenis pick up L300 dengan nomor polisi DD 8025 HV warna hitam Nomor rangka : MK2L0PUMZRJ000878 Nomor Mesin : 4N14UAX0568;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wita di Jln. Petta Ponggawae, kel. Bongki, kec. Sinjai Utara, kab.Sinjai, terdakwa dihentikan oleh saksi MARJAN EFENDI yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sinjai yang sedang melakukan patrol. Saksi MARJAN EFFENDI curiga melihat 2 unit mobil pick up yang sedang beriringan sehingga saksi MARJAN EFFENDI langsung memberhentikan mobil Terdakwa dan bertanya kepada terdakwa mengenai bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang diangkutnya, terdakwa menjawab jika terdakwa mengangkut/memuat bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut tanpa dengan surat izin dan legalitas dari pihak yang berwenang, sehingga terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Agustus 2025, jumlah keseluruhan sekitar ± 3.795 Liter (Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima) liter dan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 5 (Lima) Liter, jumlah yang tersisa ± 3.790 Liter (Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh). Selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sinjai No: B/929/VIII/RES.124/2025/RESKRIM tanggal 22 Agustus 2025 perihal pemberitahuan dan permintaan persetujuan Lelang benda sitaan/ barang bukti yang ditujukan kepada terdakwa  RISWAN Bin SUDIRMAN dan berdaarkan Berita Acara Lelang Barang Bukti ditingkat penyidikan tanggal 25 Agustus 2025, terdapat sisa barang bukti yang dilakukan pelelangan sebanyak ± 3.790 Liter (Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh) dengan pembelian diharga Rp. 6.800,- (Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) per liter sehingga total keseluruhan harga Bahan Bakar Minyak Solar setelah dilakukan pelelangan sejumlah Rp. 25.772.000,- (Dua Puluh Lima Juta Tujuh ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) untuk selanjutnya sebagai barang bukti hasil pelelangan.

 

-----Perbuatan Terdakwa RISWAN BIN SUDIRMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya