Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Snj FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H MUH. AJIS Als. AJIS Bin LANTE Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1337/P.4.31/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. AJIS Als. AJIS Bin LANTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MUH AJIS Alias AJIS Bin LANTE pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pukul 23.00 Wita atau suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Dusun Labettang, Desa Bulu Kamase, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  "Penganiayaan terhadap Saksi AFDAN MAULANA Alias AFDAN Bin AMBO" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wita Saksi AFDAN sedang nongkrong dan bermain game di depan rumahnya yang berada di Dusun Labettang Desa Palae Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai bersama dengan Saksi Muh Nur, Lel. Sabir, Lel. Dika dan juga Lel. Alling yang merupakan saudara Tersangka, kemudian Saksi AFDAN pergi meninggalkan tempat nongkrong tersebut menuju kerumahnya yang berada di Sebrang Jalan;
  • Bahwa pada saat Saksi AFDAN berjalan menuju rumahnya, ia melihat Lel. Alling dan langsung menegur Lel. Alling dengan mengatakan "Woe janganko mappangerang-ngerang motor disini karena ribut dan banyak orang tua disini" tersebut lantaran Lel. Alling sering menggas-gas motor miliknya saat lewat di depan rumah Saksi AFDAN, namun setelah Saksi AFDAN menegur Lel. Alling menjawab "Kenapai kah, urusanku" kemudian Tersangka melihat Lel. Alling sedang beradu mulut dengan Saksi AFDAN dan Tersangka langsung menuju rumahnya untuk mengambil parang yang tersimpan di dalam rumahnya tersebut;
  • Bahwa setelah Tersangka mengambil parang dari rumahnya tersebut, tersangka berjalan mendekati  Saksi AFDAN dan langsung menebaskan parang yang dibawa oleh Tersangka menggunakan tangan kirinya sebanyak 2 (Dua) kali yang mengenai tangan dan bagian paha dari Saksi AFDAN kemudian Saksi AFDAN pergi berlari meninggalkan tempat menuju sawah belakang rumah tetangga Saksi AFDAN namun Tersangka berusaha mengejar dan mencari-cari saksi AFDAN kerumah-rumah tetangga sekitar tempat kejadian namun gagal sehingga Tersangka langsung kembali menuju ke rumah Saksi AFDAN;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi AFDAN mengalami luka pertama yang robek di jari kelingking ruas jari atas tangan kanan dengan tepi luka rata, dengan ukuran panjang luka satu koma dua sentimeter dan lebar luka nol koma lima sentimeter dan luka kedua yang robek pada bagian pangkal jari antara jari tengah dan jati manis tangan kanan dengan ukuran panjang luka dua sentimeter dan lebar luka satu sentimeter dan luka ketiga yang robek pada paha kanan bagian dalam dengan ukuran panjang luka lima sentimeter dan lebar luka dua sentimeter berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 794/PKM-KPL/ST/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reza Anshari Darwis

Kesimpulan:

Berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan bahwa didapatkan luka pertama pada jari kelingking ruas jari atas tangan kanan, sesuai dengan ciri perlukaan yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam. Didapatkan luka kedua pada pangkal jari antara jari tengah dan jari manis tangan kanan sesuai dengan ciri perlukaan yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam. Didapatkan luka ketiga pada paha kanan bagian dalam sesuai dengan ciri perlukaan yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam ;

 

-------------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya