Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Snj A Ashar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A Ashar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adv. Subhan, SH.A Ashar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan Nama Pemohon, dan nama Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, dari nama Pemohon sebelumnya yakni         A. ASHAR Lahir di Sinjai, 16  September 1696 menjadi ASHAR Lahir di Sinjai, 16 Serptember 1996 serta nama Ayah dan Ibu Pemohon sebelumya nama Ayah A. ASRI dan  Ibu A. SYAMSIAH menjadi nama Ayah JUFRI TOBO dan Ibu NURLIA;
  3.  Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak