Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 97.756.579,- (SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 87.231.629,- ( DELAPAN PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS DUA PULUH SEMBILAN RUPIAH ) ditambah bunga sebesar Rp. 10.524.950,- ( SEPULUH JUTA LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|