Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Snj YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH KADIR BIN OLLENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1753/P.4.31/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADIR BIN OLLENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia Terdakwa KADIR Bin OLLENG pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 09:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. K.H. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mencoba melakukan kejahatan pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara dan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 09:00 Wita Terdakwa yang merupakan pengepul/pengumpul nomor-nomor dalam perjudian jenis togel sedang berada di rumahnya di Jl. K.H. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, menunggu orang-orang yang ingin melakukan perjudian jenis togel dengan cara memasang taruhan nomor, kemudian datang beberapa orang yang memasang nomor togel tersebut kepada Terdakwa yang salah satunya yaitu Saksi DG. NAING (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan memberikan uang bervariasi mulai dari Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) hingga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) beserta nomor-nomor togel yang akan dipasang, kemudian Terdakwa menyimpan uang-uang tersebut serta mencatat nomor-nomor togel yang selanjutnya mengirim nomor-nomor togel tersebut melalui Aplikasi chat Whatsapp kepada seseorang yang tidak dikenal dengan nomor Telepon Whatsapp 0821-5110-6796 yang diberi nama “New Agya G Manual 2023” untuk selanjutnya dipasangkan nomor-nomor togel tersebut di akun togel online milik seseorang yang tidak dikenal, sedangkan uang yang terdakwa terima dari orang-orang yang ingin melakukan perjudian online jenis togel Terdakwa kumpulkan untuk kemudian Terdakwa kirim ke pemilik akun melalui kurir, setelah Terdakwa mengirim nomor-nomor togel tersebut, namun nomor taruhan beserta uang taruhan tersebut belum sempat di pasang dan belum ada pemenang yang disampaikan oleh pemilik akun Judi online jenis togel. Kemudian sekira pukul 11:00 Wita Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Saksi WIKI DARWIS dan Saksi SUDIRMAN yang masing-masing merupakan Anggota kepolisian Polres Sinjai yang sedang patroli berdasarkan informasi dari masyarakat;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu:
  • Uang Tunai sebesar Rp. 601.000 (enam ratus satu ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit HP merek Oppo berwarna hitam dengan softcase warna hijau
  • 20 (dua puluh) lembar kertas berisi catatan rumus togel
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengumpulkan nomor-nomor dalam perjudian jenis togel tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang; 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 dan ke-3 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.-------

SUBSIDIAIR

 

 

--------Bahwa Ia Terdakwa KADIR Bin OLLENG pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 09:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. K.H. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mencoba melakukan kejahatan pidana tanpa hak dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 09:00 Wita Terdakwa yang merupakan pengepul/pengumpul nomor-nomor dalam perjudian jenis togel sedang berada di rumahnya di Jl. K.H. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, menunggu orang-orang yang ingin melakukan perjudian jenis togel dengan cara memasang taruhan nomor, kemudian datang beberapa orang yang memasang nomor togel tersebut kepada Terdakwa yang salah satunya yaitu Saksi DG. NAING (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan memberikan uang bervariasi mulai dari Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) hingga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) beserta nomor-nomor togel yang akan dipasang, kemudian Terdakwa menyimpan uang-uang tersebut serta mencatat nomor-nomor togel yang selanjutnya mengirim nomor-nomor togel tersebut melalui Aplikasi chat Whatsapp kepada seseorang yang tidak dikenal dengan nomor Telepon Whatsapp 0821-5110-6796 yang diberi nama “New Agya G Manual 2023” untuk selanjutnya dipasangkan nomor-nomor togel tersebut di akun togel online milik seseorang yang tidak dikenal, sedangkan uang yang terdakwa terima dari orang-orang yang ingin melakukan perjudian online jenis togel Terdakwa kumpulkan untuk kemudian Terdakwa kirim ke pemilik akun melalui kurir, setelah Terdakwa mengirim nomor-nomor togel tersebut, namun nomor taruhan beserta uang taruhan tersebut belum sempat di pasang dan belum ada pemenang yang disampaikan oleh pemilik akun Judi online jenis togel. Kemudian sekira pukul 11:00 Wita Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Saksi WIKI DARWIS dan Saksi SUDIRMAN yang masing-masing merupakan Anggota kepolisian Polres Sinjai yang sedang patroli berdasarkan informasi dari masyarakat;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu:
  • Uang Tunai sebesar Rp. 601.000 (enam ratus satu ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit HP merek Oppo berwarna hitam dengan softcase warna hijau
  • 20 (dua puluh) lembar kertas berisi catatan rumus togel
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengumpulkan nomor-nomor dalam perjudian jenis togel tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang; 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya